Secara Berturut-turut Kota Pontianak Raih Predikat WTP ke-11 Kalinya dari BPK
Meskipun demikian, masih terdapat catatan-catatan yang harus ditindaklanjuti oleh Pemkot Pontianak atas LHP yang telah diterima tersebut. Sehingga kat
Penulis: Faisal Ilham Muzaqi | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak kembali menyandang predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) setelah menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Pontianak Tahun Anggaran 2021 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) di Aula BPK Perwakilan Provinsi Kalbar, Selasa 17 Mei 2022.
Opini WTP tahun ini merupakan yang ke-11 kalinya yang diraih oleh Pemerintah Kota Pontianak sejak 2011 lalu.
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menyampaikan apresiasi atas kinerja seluruh jajaran di lingkungan Pemerintah Kota Pontianak yang telah bekerja keras untuk menyajikan laporan keuangan secara aktual, transparan dan akuntabel. Sehingga bisa meraih predikat WTP secara berturut-turut.
Untuk itu, Wako Edi meminta kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tetap semangat dan termotivasi dalam menyampaikan laporan keuangan berbasis akrual, transparan dan akuntabel.
"Alhamdulillah Kota Pontianak mendapat predikat WTP yang ke-11 kalinya, mudah-mudahan ini menambah semangat kami untuk terus berkarya membangun kota Pontianak sesuai dengan kaidah-kaidah dan aturan-aturan," ujarnya.
Meskipun demikian, masih terdapat catatan-catatan yang harus ditindaklanjuti oleh Pemkot Pontianak atas LHP yang telah diterima tersebut. Sehingga kata Wako Edi, hasil audit yang dilakukan oleh BPK menjadi dasar dalam menyempurnakan laporan keuangan, baik itu berkaitan dengan administrasi, teknis di lapangan dan lainnya.
Menurutnya, hasil dari audit BPK RI, hal-hal yang ditekankan di antaranya adalah dalam penyajian laporan keuangan agar lebih teliti, tepat waktu dan lebih terencana. Hal tersebut bertujuan agar tidak terjadi kesalahan-kesalahan dalam pertanggungjawaban laporan keuangan.
"Kita berharap laporan keuangan ini kualitasnya terus meningkat," ucap Edi.
• Pusat Perawatan Luka dan Kaki Diabetik, Klinik Kitamura Pontianak Terkenal Hingga ke Internasional
Sementara itu, Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Kalbar, Rahmadi menyatakan, secara umum LKPD yang telah diterima oleh pemerintah daerah mendapat predikat WTP.
"Artinya segala sesuatunya telah sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan dan telah menjalankan standar keuangan negara," ungkapnya.
Namun demikian, lanjutnya, masih ada beberapa catatan yang perlu ditindaklanjuti oleh Pemerintah Daerah.
"Tetapi hal itu bukan bersifat material. Kalau pun ada indikasi kerugian, itu sudah dipulihkan, artinya sudah tidak ada kerugian," jelasnya.
Terkhusus untuk Kota Pontianak, BPK RI perwakilan Kalbar menekankan agar Pemerintah Kota Pontianak fokus menyelesaikan permasalahan aset, pendapatan daerah, belanja-belanja volume dan terkait penganggaran.
Bahkan kata dia, penekanan tersebut tidak hanya untuk Kota Pontianak, akan tetapi juga berlaku bagi daerah-daerah lainnya di Kalbar.
"Sehingga tahun depan LKPD yang disampaikan oleh pemerintah daerah lebih berkualitas," ujarnya.