Polisi dan Warga Gerebek Gudang Pasir Zirkon di Wajok Hilir Mempawah, Satu WNA China Diamankan

Kapolsek Jungkat AKP SB Siagian membenarkan terjadinya penggerebekan oleh warga yang terjadi di gudang yang disewa PT Panca di dalam kawasan pergudang

Penulis: Destriadi Yunas Jumasani | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK/DESTRIADI YUNAS JUMASANI
Polisi dan warga mendatangi gudang PT Panca dalam Komplek Pergudangan PT Simba, di Jalan Raya Wajok Hilir, Mempawah, Kalimantan Barat, Senin 16 Mei 2022 malam. Di gudang tersebut didapati pengolahan pasir zirkon yang diduga masyarakat sebagai kegiatan ilegal, dan didapati satu warga negara RRC. 

Dijelaskan Hamidum, beberapa tahun lalu memang pernah ada kegiatan pengolahan pasir zirkon di gudang tersebut oleh perusahaan lain.

"Dulu pernah bermasalah dengan warga di sini, masalah ijin lingkungan, karena ini kan menggunakan bahan berbahaya," jelasnya.

Saat itu sempat ada pro kontra dengan masyarakat sekitar, sempat pekerjaan tertahan. Namun ada negosiasi dengan masyarakat, dan perusahaan juga berjanji tidak akan menggunakan bahan baku yang tidak membahayakan lingkungan dalam proses produksi.

"Berlangsung satu tahun, kemudian tutup," jelasnya.

Untuk kegiatan kali ini, Hamidum menegaskan bahwa PT Panca tidak mengantongi izin lingkungan. Hal tersebut lantaran dirinya selaku RT serta masyarakat tidak mengetahui ada kegiatan ini karena tidak adanya sosialisasi.

Bahkan dirinya menegaskan sebagai Ketua RT bahwa kegiatan tersebut tidak memiliki izin alias ilegal.

"Proses izin itu semuanya dari bawah, yaitu izin lingkungan baru naik ke desa, naik ke kecamatan dan seterusnya, sementara itu kami tidak mengetahui," paparnya.

Dari hal tersebut Hamidum menegaskan pihaknya selama ini tidak ada memberi izin lingkungan dari tingkat RT.

Senada dengan Hamidum, Abdul Majid Kepala Desa Wajok Hilir Kabupaten Mempawah menegaskan bahwa pihaknya sama sekali tidak mengetahui adanya kegiatan usaha berbahan pasir zirkon ini.

"Saya juga baru diberitahu oleh masyarakat, kemudian kita datang bersama-sama melakukan pengecekan," jelasnya.

Dirinya menegaskan pihaknya dan masayarakat tidak ada niat untuk menghalangi investasi. Hanya saja dirinya menegaskan perlu adanya kesadaran pengusaha untuk melaporkan dan mengurua izin.

"Siapa saja yang berinvestasi harus sesuai dengan aturan berlaku, yakni mulai dari izin lingkungan," tutupnya.

Sementara itu, Widodo Manager PT Panca menegaskan pihaknya memiliki izin lengkap. Namun kedatangannya untuk menunjukkan dokumen legalitas.

"Untuk izin lingkungan ada bagiannya sendiri," ucapnya.

Aktivitas kegiatan ini disebutkan sudah satu pekan berjalan, sedangkan untuk warga negara asing tersebut dirinya menegaskan dokumennya lengkap.

"Visa ada," tutupnya singkat. (*)

(Simak berita terbaru dari Pontianak)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved