Breaking News

Waisak, 202 Warga Binaan di Kalbar Dapat Remisi Khusus

"Peningkatan yang signifikan ini disebabkan karena jumlah penghuni yang beragama Budha bertambah jumlahnya dibanding tahun sebelumnya,"Ujar Pria Wibaw

Penulis: Ferryanto | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA/Dok. Divisi pemasyarakatan
Perayaan Waisak bagi warga binaan di Lapas Kelas IIB Singkawang, Senin 16 Mei 2022. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - 202 warga binaan di seluruh Lapas dan Rutan di Kallbar mendapatkan remisi khusus hari raya Waisak.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalbar, Pria Wibawa, senin 16 Mei 2022.

Saat ini, jumlah warga binaan di seluruh Lapas dan Rutan di Kalbar berjumlah 6.283, dari jumlah tersebut 255 diantaranya beragama Budha.

Jumlah ini dikatakannya lebih banyak dibandingkan tahun 2021 lalu yang berjumlah 146 warga binaan.

"Peningkatan yang signifikan ini disebabkan karena jumlah penghuni yang beragama Budha bertambah jumlahnya dibanding tahun sebelumnya," ujar Pria Wibawa

Pria wibawa menegaskan, seluruh warga binaan yang mendapat remisi tersebut sudah sesuai dengan Permenkumham no. 7 tahun 2022, tentang Tata Syarat Pemberian Hak-hak bagi Warga Binaan Pemasyarakatan.

Pertama, harus Dokumen yang terdiri dari kutipan vonis dari pengadilan dan berita acara eksekusi dari Kejaksaan sudah lengkap.

Rayakan Hari Tri Suci Waisak, Vihara Vimalakirti Kalbar Gelar Ritual Keagaman

Dua, WBP Telah menjalani masa pidananya minimal 6 bulan, tiga tidak melanggar tata tertib dan dijatuhi hukuman disiplin.

Empat, Menunjukkan perilaku yang baik dan mendapat nilai baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana, dan besaran Remisi Khusus Hari Raya Waisak yang diberikan antara 15 hari hingga paling banyak 2 bulan.

Kemudian, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Kanwilkumham Kalbar, Ika Yusanti, menambahkan bahwa Remisi Khusus Hari Raya Waisak merupakan hak bagi WBP yang beragama Budha, dan ini diberikan hanya bagi warga binaan yang berkelanjutan baik, yang sebelumnya telah dilakukan Penilaian, dimana penilaian ini dilakukan berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN), yaitu sistem penilaian pembinaan narapidana berdasarkan pengamatan perilaku yang terukur, objektif, dan akuntabel.

“Remisi ini juga merupakan reward karena WBP dinilai telah mengikuti program pembinaan dengan baik, dan menjalankan ibadah sesuai ajaran agama yang dianutnya,"ujarnya.

Ika memastikan semua WBP yang mendapatkan remisi sudah memenuhi persyaratan, baik secara adminstraitif maupun substantif.

"Setiap hari WBP diamati perilaku nya, keaktifannya dalam mengikuti program pembinaan serta hasil yang dicapainya. Jika menunjukkan perubahan yang lebih baik, maka hak-haknya seperti remisi dapat diberikan,"jelas Ika. (*)

(Simak berita terbaru dari Pontianak)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved