Pria di Pontianak Curi Kotak Amal Masjid untuk Beli Sabu, Akui Sudah Lebih 5 Kali Beraksi

Berbekal rekaman kamera CCTV salah satu masjid, petugas kepolisian dari Satreskrim Polresta Pontianak berhasil meringkus pelaku tanpa perlakuan pada 9

Penulis: Ferryanto | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK/FERRYANTO
Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Indra Asrianto saat memberikan keterangan terkait penangkapan pelaku pembobolan kotak amal masjid untuk membeli sabu, Selasa 10 Mei 2022. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Ketagihan nyabu, pria di Kota Pontianak berinisial UM (34) nekat membobol kotak amal masjid untuk membeli sabu.

Tidak hanya sekali, pria yang kesehariannya bekerja serabutan itu sudah berulangkali membobol kotak amal di berbagai masjid yang ada di Kota Pontianak.

Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Indra Asrianto saat menyampaikan bahwa dari hasil penyelidikan, terdata total 7 masjid di Kota Pontianak dan sekitarnya yang sudah disatroni oleh pelaku.

Menggunakan besi, pelaku berhasil mencongkel dan mengambil uang dari dalam kotak amal masjid.

Uang tunai jutaan rupiah pun berhasil diambil oleh pelaku.

Polisi Lakukan Penyelidikan Pelaku Pembuang Bayi di Jalan Harapan Jaya Pontianak

Berbekal rekaman kamera CCTV salah satu masjid, petugas kepolisian dari Satreskrim Polresta Pontianak berhasil meringkus pelaku tanpa perlakuan pada 9 Mei 2022 di wilayah Pontianak Selatan tanpa perlawanan.

"Dari hasil pemeriksaan modus yang digunakan UM ini selalu mencari Masjid yang sepi disiang hari, ketika suasana sepi pelaku langsung melalukan aksi pencurian itu,"ujar Kompol Indra di Polresta Pontianak, Selasa 10 Mei 2022.

Kompol Indra mengungkapkan bahwa motif utama dari pelaku untuk membeli narkoba jenis sabu, disamping juga uang yang didapat untuk memenuhi kebutuhan hidup lainnya.

"Uang dari hasil pencuri kotak amal digunakan tersangka untuk membeli sabu dan kebutuhan hidupnya,,"jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara. (*)

(Simak berita terbaru dari Pontianak)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved