Permudah Pengaduan Masyarakat, Sentra Pelayanan Pengaduan Masyarakat Terintegrasi Polda Kalbar

Sentra Pelayanan Pengaduan Masyarakat Terintegrasi merupakan inovasi Polri yang langsung ditangani oleh fungsi pengawasan Polri.

Editor: Jamadin
Dok. Humas Polda Kalbar
Polda Kalbar membangun Sentra Pelayanan Masyarakat Terintegrasi, Senin 9 Mei 2022 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Untuk meningkatkan dan mempermudah pelayanan pengaduan masyarakat, Polda Kalbar membangun Sentra Pelayanan Masyarakat Terintegrasi.

Setelah aplikasi DUMAS PRESISI diluncurkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, M.Si. dengan tujuan untuk membentuk Transparansi dan Handling Complain (Pengaduan) bagi masyarakat.

Polda Kalbar turut mendukung dengan membangun Sentra Pelayanan Pengaduan Masyarakat Terintegrasi yang bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam melaporkan hal hal yang berkaitan dengan kinerja Polri atau yang berkaitan dengan anggota Polri.

Sentra Pelayanan Pengaduan Masyarakat Terintegrasi merupakan inovasi Polri yang langsung ditangani oleh fungsi pengawasan Polri.

Sentra Pelayanan Pengaduan Masyarakat Terintegrasi Polda Kalbar dinaungi oleh 3 Fungsi yakni Fungsi Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda), Fungsi Reserse serta Fungsi Profesi dan Pengamanan (Propam).

Dengan adanya Sentra Pelayanan Pengaduan Masyarakat Terintegrasi ini diharapkan personel Polri Polda Kalbar dapat mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan program Kapolri “POLRI PRESISI” yang prediktif, responsibilitas dan transparansi berkeadilan.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved