Jenis Bantuan DTKS Apa Saja ? Bagaimana Cara Mengecek Sudah Terdaftar di DTKS 2022 ?

Pendaftaran DTKS dibuka mulai 9 Mei sampai 28 Mei 2022, setelah sempat ditunda lantaran cuti bersama Lebaran 2022.

Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Jimmi Abraham
https://dtks.jakarta.go.id
Laman https://dtks.jakarta.go.id. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Data Terpadu Kesejahateraan Sosial atau DTKS adalah pemberian bantuan sosial (Bansos) untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat yang bersumber dari APBN yang programnya berupa Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).

Warga yang namanya terdaftar dalam DTKS DKI Jakarta nantinya berhak menerima berbagai jenis Bansos dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah setempat di mana warga tersebut tinggal.

Nantinya, warga yang terdaftar dalam DTKS berkesempatan mendapat bansos untuk pemenuhan kebutuhan dasar, seperti Penerima Bantuan Iuran (PBI), Program Keluarga Harapan (PKH), dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Berkesempatan pula menerima bansos dari APBD seperti Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ), Kartu Anak Jakarta (KAJ), Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus, dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU).

Dikutip dari Kompas.com, terbaru, Pemprov DKI Jakarta mengimbau bagi warga ibu kota yang masuk dalam kategori miskin untuk segera mendaftarkan dirinya dalam.

Pendaftaran DTKS dibuka mulai 9 Mei sampai 28 Mei 2022, setelah sempat ditunda lantaran cuti bersama Lebaran 2022.

Bagi warga DKI Jakarta yang memenuhi kriteria, bisa melakukan pendaftaran secara online melalui laman https://dtks.jakarta.go.id/.

Bagi warga Jakarta, pendaftaran bisa dilakukan secara daring.

Bagi warga yang mengalami kendala dalam pendaftaran daring bisa langsung datang ke kantor kelurahan sesuai dengan domisili dengan membawa KTP dan Kartu Keluarga (KK) asli.

(Update berita seputar Idul Fitri 2022 disini)

Link Https://dtks.jakarta.go.id Login Daftar Online 2022 dan Cara Daftar DTKS Online 2022 Lewat HP

Cara agar terdaftar di DTKS

Dikutip dari unggahan mengenai DTKS di akun Instagram resmi Pemprov DKI, pendaftaran dilakukan oleh warga secara daring melalui situs https://dtks.jakarta.go.id/.

Bagi warga Jakarta yang mengalami kendala dalam pendaftaran daring bisa langsung datang ke kantor kelurahan sesuai dengan domisili dengan membawa KTP dan Kartu Keluarga (KK) asli Berikut langkah-langkah pendaftaran DTKS secara daring

  1. Buka situs https://dtks.jakarta.go.id
  2. Buat akun baru bagi yang belum memiliki akun Login bagi yang sudah memiliki akun
  3. Pilih menu pendaftaran
  4. Masukkan data diri, anggota keluarga dan informasi rumah tangga ke dalam sistem
  5. Klik kirim

Masyarakat juga bisa mendaftar melalui aplikasi Cek Bansos dengan fitur “Daftar Usulan”. Sebagai catatan, masyarakat harus melakukan pendaftaran akun terlebih dahulu karena hanya pengguna terverifikasi yang bisa menggunakan fitur ini.

Melansir laman resmi Kemensos, berikut cara menggunakan fitur “Daftar Usulan”:

  1. Unduh Aplikasi Cek Bansos melalui Play Store.
  2. Login dengan akun yang sudah terverifikasi, atau lakukan registrasi jika belum memiliki akun.
  3. Klik tombol menu “Daftar Usulan” pada halaman menu
  4. Klik tombol tambah usulan Mengisi form sesuai dengan data kependudukan calon penerima manfaat
  5. Pilih jenis bantuan sosial yang ingin diakses.
  6. Unggah 2 foto (KTP dan rumah tampak depan) untuk melakukan konfirmasi.

Cara Daftar DTKS Jakarta 2022 di https://dtks.jakarta.go.id

Cara cek sudah terdaftar di DTKS

Sementara untuk melakukan cek nama yang sudah terdaftar, masyarakat bisa gunakan cara berikut:

  1. Buka laman cekbansos.kemensos.go.id,
  2. Masukkan data Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan
  3. Masukkan nama PM (Penerima Manfaat) sesuai KTP
  4. Masukkan 8 huruf kode (dipisahkan spasi) yang tertera dalam kotak kode
  5. Klik tombol CARI DATA Sistem
  6. Apabila sudah terdaftar maka nama PM (Penerima Manfaat) akan muncul sesuai wilayah pencairan.

(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved