Meski Cuti Hari Raya, Aparatur Dinas Sosial Mempawah Tetap Berikan Layanan pada Masyarakat

Layanan tersebut diberikan setengah hari, dimulai sejak pukul 08.00 WIB hingga siang hari yakni pukul 13.00 WIB.

Penulis: Ramadhan | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK/Dok. Dinsos Mempawah
Bidang Sosial Dinsos PPPAPM-Pemdes Mempawah saat memberikan pelayanan kepada masyarakat di waktu libur hari raya idul Fitri 1442 H, Rabu 4 Mei 2022 pagi 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Wujud komitmen pelayanan sosial terus ditunjukkan oleh Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (Dinsos PPPAPM-Pemdes).

Kali ini, disaat sebagian Aparatur Sipil Negara (ASN) menikmati masa cuti bersama (libur) Hari Raya Idul Fitri 1443 H, Bidang Sosial Pemerintah Kabupaten Mempawah malah tetap memberikan pelayanan bagi masyarakat.

Layanan tersebut diberikan setengah hari, dimulai sejak pukul 08.00 WIB hingga siang hari yakni pukul 13.00 WIB.

Kepala Bidang (Kabid) Sosial, Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (Dinsos PPPAPM-Pemdes), Heru Agung YA, membenarkan hal tersebut.

Wabup Mempawah Imbau Masyarakat Taati Peraturan Lalulintas Ditengah Meningkatnya Volume Kendaraan

"Benar, di liburan hari raya ini kita tetap memberikan pelayanan bagi masyarakat yang ingin mengurus keperluan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), terutama berkaitan dengan aktivasi PBI JKN,” terangnya, Jumat 6 Mei 2022.

Heru menjelaskan, dengan pelayanan yang diberikan tersebut, dia berharap masyarakat dapat mengurus keperluannya meskipun dalam suasana cuti bersama lebaran.

"Hingga saat ini sudah ada beberapa orang yang sudah kita layani. Yakni ada orang untuk keperluan melahirkan, ada untuk berobat dan ada orang yang mengambil kartu PBI," terangnya.

Lebih jauh, Heru menyebut pelayanan dimasa cuti lebaran itu sendiri merupakan bentuk komitmen dan kesepakatan bersama antara Dinas Sosial PPPAPM-Pemdes dan BPJS Kesehatan Kabupaten Mempawah.

“Kita sepakat untuk tetap memberikan pelayanan selama cuti lebaran. Yakni dimulai sejak tanggal 29 April hingga 6 Mei 2022,” ujarnya.

Heru Agung juga mengatakan, dalam hal tersebut pihak BPJS Kesehatan Kabupaten Mempawah memberikan pelayanan berkaitan dengan pengaktifan kembali peserta PBI JK sebagaimana aturan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

"Sementara itu, kami akan menerbitkan surat keterangan sesuai tanggal penerbitan surat yang mengacu pada tanggal pengaktifan peserta PBI JK dan diusulkan melalui aplikasi SIKS-NG untuk ditetapkan pada SK Mensos pada periode berikutnya,” ujarnya.

Selain pengaktifan PBI JKN, sambung Heru, pihaknya juga melayani penerbitan rekomendasi keringanan biaya berobat di Rumah Sakit Rubini Mempawah bagi keluarga tak mampu.

"Hal ini kita lakukan sebagai wujud komitmen kami untuk tetap bekerja maksimal melayani masyarakat meski dalam suasana cuti bersama. Semoga pelayanan ini dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat yang membutuhkan," pungkasnya. (*)

[Update Informasi Seputar Kabupaten Mempawah]

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved