Sekda Ingatkan Pegawai Pemkab Kapuas Hulu Tak Ada Liburan Tambahan

Selamat hari raya idul Fitri mohon maaf lahir dan batin, dan terpenting lagi adalah bagi PNS melaksanakan mudik lebaran

Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Jamadin
TRIBUN PONTIANAK/ Sahirul Hakim
Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Hulu, H Mohd Zaini 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kapuas Hulu, H Mohd Zaini, mengingatkan kepada seluruh pegawai di Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu, baik itu ASN maupun tenaga kontrak, agar tidak ada menambahkan liburan.

"Berdasarkan surat edaran yang telah kami sebarkan, liburan hari raya idul Fitri bagi PNS mulai dari hari Jumat 29 April hingga masuk kembali bekerja seperti biasanya, pada Senin 9 Mei  2022," ujarnya kepada Tribun Pontianak, Rabu 4 Mei 2022.

Dijelaskannya, hingga hari ini masih ada beberapa hari lagi waktu atau hari liburan bagi ASN dan tenaga kontrak.

"Selamat hari raya idul Fitri mohon maaf lahir dan batin, dan terpenting lagi adalah bagi PNS melaksanakan mudik lebaran," ucapnya.

Apel Pengecekan Cuti Gelombang I & Pemberangkatan Cuti Gelombang II, Ini Pesan Dandim Pada Prajurit

Selain itu juga Sekda, mengimbau kepada seluruh PNS dan tenaga kontrak di lingkungan Pemkab Kapuas Hulu, yang melaksanakan hari raya idul Fitri supaya tetap menaati protokol kesehatan sesuai ketentuan, demi mencegah penyebaran virus Corona.

"Pemerintah telah meringankan aturan hilir mudik lebaran, maka dari itu agar terus sama-sama menjaga protokol kesehatan, agar selalu terhindar dari Covid-19," ujarnya

Zaini juga merasa bersyukur pelaksanaan puasa ramadhan hingga hari raya idul Fitri di Kabupaten Kapuas Hulu, telah berjalan dengan lancar dan khitmad.

"Marilah kita sama-sama terus membangun kerukunan umat beragama," ungkapnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved