Sebanyak 136 Narapidana di Rutan Sanggau Terima Remisi Khusus Idul Fitri 1443 Hijriah

Kemudian, pengurangan masa tahanan satu bulan sebanyak 102 orang dan pengurangan masa tahanan 1 bulan 15 hari sebanyak dua orang.

Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa
Suasana acara pemberian remisi khusus Idul Fitri Fitri 1443 Hijriah tahun 2022 yang dilaksanakan di Aula Rutan Sanggau, Kalbar, Kemarin. Rutan Sanggau. IST 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Sebanyak 136 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Kelas II B Sanggau mendapatkan remisi khusus Idul Fitri 1443 Hijriah tahun 2022.

Acara pemberian remisi khusus Idul Fitri Fitri 1443 Hijriah tahun 2022 dilaksanakan di Aula Rutan Sanggau, Kalbar, Kemarin.

Acara dimulai dengan shalat Idul Fitri dengan khotib dari Kemenag Sanggau. Selanjutnya pembacaan sambutan Menteri Hukum dan HAM RI oleh Kepala Rutan Sanggau yang diwakili Kasubsi Pengelolaan Sekaligus pembacaan daftar narapidana yang mendapatkan remisi khusus oleh Kasubsi Pelayanan Tahanan.

"Tahun 2022 Rutan Sanggau memberikan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri untuk 136 narapidana," kata Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas II B Sanggau, Riza Kurniati.

Berikut Update Kasus Positif Covid-19 dan Vaksinasi di Sanggau 4 Mei 2022

Ia menjelaskan, dari 136 orang narapidana yang mendapatkan remisi tersebut diantaranya, Pengurangan masa tahanan 15 hari sebanyak 32 orang.

Kemudian, pengurangan masa tahanan satu bulan sebanyak 102 orang dan pengurangan masa tahanan 1 bulan 15 hari sebanyak dua orang.

"Untuk kriteria yang mendapatkan remisi, Pasti narapidana yang sudah menjalani masa hukuman minimal 6 bulan, Berkelakuan baik serta narapidana yang memenuhi persyaratan," pungkasnya. (*)

(Simak berita terbaru dari Sanggau)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved