Aturan Naik Pesawat Terbaru Semua Maskapai Bulan Mei 2022 Sudah Tak Perlu Syarat Tes PCR

Aturan naik pesawat terbaru bulan Mei 2022 untuk semua maskapai penerbangan di Indonesia kini sudah tak wajib syarat tes PCR.

Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
ANNA MONEYMAKER / GETTY IMAGES NORTH AMERICA / GETTY IMAGES VIA AFP
Ilustrasi - Aturan Naik Pesawat Terbaru Semua Maskapai Bulan Mei 2022 Sudah Tak Perlu Syarat Tes PCR. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Aturan naik pesawat terbaru bulan Mei 2022 untuk semua maskapai penerbangan di Indonesia kini sudah tak wajib syarat tes PCR.

Intinya, sebelum melakukan perjalanan adalah mengunduh aplikasi PeduliLindungi.

Aturan ini berlaku pada semua penerbangan domestik, seperti yang dilakukan Lion Air, Citilink dan Garuda.

Untuk penerbangan kamu anam dan nyaman, berikut Tribun Batam rangkum aturan penerbangan selama pandemi Covid-19 jelasng Lebaran Idul Fitri.

- Hasil Negatif tes Covid-19 wajib diterbitkan oleh Fasilitas Pelayanan Kesehatan (fasyankes) yang disebutkan dalam Keputusan Menkes RI, dan penumpang harus memastikan hasil tes di-upload ke e-HAC PeduliLindungi.

Harga BBM Resmi Naik Hari Ini - Cek Daftar Harga Bensin Terbaru Mei 2022

- Jika terdapat perbedaan persyaratan antara daerah asal dan tujuan keberangkatan, maka peraturan mengikuti yang lebih ketat atau sesuai dengan kebijakan otoritas daerah setempat.

- Semua penumpang wajib mengisi Electronic Health Alert Card (e-HAC) yang terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi

- Ketentuan anak di atas 6 tahun mengikuti ketentuan penumpang secara umum.

- Khusus Penumpang usia 6-17 tahun dan sudah mendapat vaksin dosis ke-2 dikecualikan dari persyaratan tes Antigen

- Penumpang dengan kepentingan khusus yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis berdasarkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah dapat melakukan perjalanan dengan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid antigen sesuai ketentuan destinasi tujuan

- Penumpang yang berangkat dari wilayah yang tidak memiliki faisilitas tes RT-PCR yang dapat menerbitkan hasil dengan waktu singkat dihimbau memastikan kebijakan otoritas bandara keberangkatan.

Sementara itu, dilansir dari situs resmi Lion Air, Citilink dan Garuda, berikut aturan yang ditetapkan untuk calon penumpang.

Syarat Naik Pesawat Lion Air

1. Booster (Tidak wajib tes Covid-19)

2. Vaksin dosis dua (PCR 3x24 jam dan Antigen 1x24 jam)

3. Vaksin dosis 1 (PCR 3x24 jam)

4. Penumpang wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi

5. Penumpang yang tidak bisa divaksin wajib menunjukkan hasil tes PCR (3x24 jam) dan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah

6. Penumpang usia di bawah 6 tahun bisa terbang asal dengan pendamping yang telah memenuhi kriteria di atas dan menerapkan protokol kesehatan.

Susunan Pemain Real Madrid Vs Manchester City Liga Champions Live SCTV Sports Malam Ini

Syarat Naik Pesawat Citilink

1. Booster (Tidak wajib tes Covid-19)

2. Vaksin dosis dua (PCR 3x24 jam dan Antigen 1x24 jam)

3. Vaksin dosis 1 (PCR 3x24 jam)

4. Penumpang wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi

5. Penumpang yang tidak bisa divaksin wajib menunjukkan hasil tes PCR (3x24 jam) dan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah

6. Penumpang usia di bawah 6 tahun bisa terbang asal dengan pendamping yang telah memenuhi kriteria di atas dan menerapkan protokol kesehatan.

Syarat Naik Pesawat Garuda

1. Penumpang yang sudah vaksinasi dosis ketiga cukup menunjukkan sertifikat vaksin dosis kedua/ketiga dan tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT PCR maupun tes Antigen

2. Penumpang yang sudah vaksinasi dosis kedua harus menunjukkan sertifikat vaksin dosis kedua, dan hasil tes negatif Antigen (maksimal 1x24 jam) atau RT PCR (maksimal 3x24 jam) sebelum penerbangan

3. Penumpang yang sudah vaksinasi dosis pertama wanib menunjukkan sertifikat vaksin dan hasil negatif tes PCR yang berlaku maksimal 3x24 jam

4. Penumpang yang belum mendapat vaksin karena kondisi kesehatan khusus/penyakit komorbid wajib melampirkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah dan hasil tes RT-PCR dengan hasil negatif yang berlaku maksimal 3x24 jam

5. Penumpang usia di bawah 6 tahun wajib dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan dikecualikan dari syarat perjalanan vaksin dan hasil tes PCR/Antigen.

(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved