Ramadhan Kareem

Tata Cara Bayar Fidyah dengan Beras, Jumlah Fidyah yang Harus Dibayar & Penerima Fidyah Siapa Saja

Sedangkan menurut istilah syariat, fidyah adalah denda yang wajib ditunaikan karena meninggalkan kewajiban atau melakukan larangan.

Editor: Jimmi Abraham
Pixabay/ImageParty
Beras. 

Ibu hamil atau wanita yang sedang menyusui, diperbolehkan meninggalkan puasa bila ia mengalami kepayahan dengan berpuasa atau khawatir akan keselamatan janin yang dikandungnya.

Di kemudian hari, ia wajib mengganti puasa yang ditinggalkan, baik karena khawatir keselamatan dirinya atau anaknya. Mengenai kewajiban fidyah diperinci sebagai berikut:

  • Jika khawatir keselamatan dirinya atau dirinya beserta anak atau janinnya, maka tidak ada kewajiban fidyah.
  • Jika hanya khawatir keselamatan anak atau janinnya, maka wajib membayar fidyah.

Waktu Terbaik Untuk Membayar Zakat Fitrah

4. Orang mati

Dalam fiqih Syafi’i, orang mati yang meninggalkan utang puasa dibagi menjadi dua:

  • Orang yang tidak wajib difidyahi karena uzur dan tidak memiliki kesempatan untuk mengqadha. Contohnya orang yang sakitnya berlanjut sampai ia meninggal.
  • Orang yang wajib difidyahi tanpa uzur atau karena uzur namun memiliki kesempatan untuk mengqadha puasa tapi tidak dilakukan. Sehingga ahli waris harus mengeluarkan fidyah untuk mayit sebesar satu mud makanan pokok untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.

Adapun terkait poin kedua, wali atau ahli waris boleh memilih di antara dua opsi, yakni membayar fidyah atau berpuasa untuk mayit.

Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri, Istri dan Anak

Cara Mendoakan Orang Tua dan Keluarga saat Ziarah Kubur Jelang Lebaran, Mulai Tawasul hingga Tahlil

5. Orang yang mengakhirkan qadha puasa 

Orang yang menunda-nunda qadha puasa sampai datang Ramadhan berikutnya, maka ia berdosa dan wajib membayar fidyah satu mud makanan pokok untuk per hari puasa yang ditinggalkan.

Fidyah ini diwajibkan sebagai ganjaran atas keterlambatan mengqadha puasa Ramadhan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Membayar Fidiah bagi Ibu Hamil dan Menyusui, Bisa dengan Uang?"

(*)

Sumber: Kompas.com
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved