Siaran TV Analog Resmi Dihapus! Cek Cara Beralih ke TV Digital yang Wajib Pakai Set Top Box STB
Pemerintah resmi menghentikan siaran televisi (TV) analog di Indonesia secara bertahap mulai hari ini, Sabtu 30 April 2022.
Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah resmi menghentikan siaran televisi (TV) analog di Indonesia secara bertahap mulai hari ini, Sabtu 30 April 2022.
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Nomor 11 Tahun 2021.
Penghentian siaran televisi analog (Analog Switch Off/ASO) akan dilakukan secara bertahap hingga 2 November 2022, teman-teman.
Akibat penghentian siaran TV analog tersebut, Kominfo akan membagikan secara gratis Set Top Box kepada masyarakat kurang mampu.
Apa itu Set Top Box? Set Top Box (STB) merupakan alat yang bisa digunakan untuk membuat TV analog bisa mendapatkan siaran TV digital.
Jadi, pemilik televisi analog tidak akan bisa menangkap siaran TV digital apabila tidak menggunakan perangkat tambahan set top box (STB).
• Cara Cek TV Digital Atau Bukan Lengkap Panduan Pasang STB
Sebanyak 6,7 juta keluarga kurang mampu akan mendapatkan subsidi alat untuk menonton siaran TV digital.
Nah, untuk beberapa daerah yang sudah dijadwalkan pemberhentian TV analog pada tahap pertama antara lain sebagai berikut.
1. Jawa Barat
Daerah di Jawa Barat yang dijadwalkan pemberhentian TV analog pada tahap pertama antara lain:
- Kabupaten Garut
- Kabupaten Cirebon
- Kabupaten Kuningan
- Kota Cirebon
- Kabupaten Ciamis
- Kabupaten Pangandaran
- Kabupaten Tasikmalaya
- Kota Banjar
- Kota Tasikmalaya
- Kabupaten Cianjur
- Kabupaten Majalengka
- Kabupaten Sumedang
• Cara Praktis Pasang STB ke TV Analog untuk Nonton Siaran TV Digital Kominfo 2022
2. Jawa Tengah
Daerah di Jawa Tengah yang dijadwalkan pemberhentian TV analog pada tahap pertama antara lain:
- Kabupaten Blora
- Kabupaten Pekalongan
- Kabupaten Pemalang
- Kabupaten Tegal
- Kota Pekalongan
- Kota Tegal
- Kabupaten Rembang
- Kabupaten Pati
- Kabupaten Jepara
- Kabupaten Cilacap
- Kabupaten Banyumas
- Kabupaten Purbalingga
- Kabupaten Brebes
3. Jawa Timur
Daerah di Jawa Timur yang dijadwalkan pemberhentian TV analog pada tahap pertama antara lain:
Kabupaten Sampang, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Lumajang, Kabupaten Jember, dan Kabupaten Bondowoso.
Selanjutnya ada Kabupaten Situbondo, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Pacitan.
4. Banten
Wilayah Banten mencakup Kabupaten Serang, Kota Cilegon, Kota Serang, dan Kabupaten Pandeglang.