BSU Bantuan Subsidi Upah Siap Disalurkan ? Penjelasan Terbaru Kemnaker Jadwal Pencairan BSU 2022

Hal ini pun menjadi ramai di media sosial, akun medsos kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan banyak menerima pertanyaan kapan BSU cair.

Penulis: Madrosid | Editor: Madrosid
Kolase / Tribunpontianak.co.id / sid
Info terbaru penyaluran bsu subsidi upah 2022 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kabar penyaluran BSU Gaji tahun 2022 bakal disalurkan pada bulan April 2022 ini. 

Namun hingga memasuki akhir April kini tanggal 29 April 2022, penyaluran BSU tak kunjung dilakukan.

Hal ini pun menjadi ramai di media sosial, akun medsos kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan banyak menerima pertanyaan kapan BSU cair.

Akun medsos Kemnaker pun memberi respon dengan memberikan jawaban secara umum.

Tidak menyebutkan kapan tanggal atau penyaluran pastinya.

@kemnaker sedang mempersiapkan instrumen kebijakan pelaksanaan BSU 2022 dan akan memastikan BSU dapat dijalankan dengan cepat, tepat, akurat, dan akuntabel ya," tulis akun @kemnaker dikutip Tribunnews.com, Rabu 27 April 2022.

Sementara dari akun medsos BPJS Ketenagakerjaan yang menulis tidak dapat memberikan informasi lebih lanjut terkait BSU.

CEK Rekening Apakah BSU Karyawan Cair Hari Ini? Pemerintah Janji BLT Pekerja 1 Juta Cair April 2022

Dikabarkan saat ini BSU masih dalam tahap penyusunan regulasi oleh pemerintah.

BPJS Ketenagakerjaan yang menjadi penyedia data akan mempersiapkan data sesuai dengan kriteria yang diatur dalam regulasi.

"Selamat siang Sahabat. Perihal informasi rencana pemberian Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2022, BPJAMSOSTEK sebagai mitra penyedia data mendukung kebijakan BSU 2022 akan mempersiapkan data sesuai dengan kriteria yang diatur dalam regulasi."

"Namun sampai saat ini kami belum dapat memberikan informasi lebih lanjut terkait Bantuan Subsidi Upah (BSU) dikarenakan hal tersebut masih dalam tahap penyusunan regulasi oleh Pemerintah."

"Jika membutuhkan informasi lebih lanjut silakan hubungi Contact Center 175 atau email ke care@bpjsketenagakerjaan.go.id.-Nada," tulis @bpjs.ketenagakerjaan.

Peserta penerima BSU Gaji memiliki persyaratan

- Pekerja swasta dengan gaji dibawah Rp 3,5 juta

- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved