IDUL FITRI
Bolehkah Bayar Zakat Fitrah Diwakilkan? Simak Niat Zakat Fitrah untuk Orang yang Diwakilkan
Dalam surah At Taubah ayat 60, Allah memberikan ketentuan delapan golongan orang yang menerima zakat.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Segera bayarkan atau keluarkan zakat fitrah Anda sebelum berakhirnya batas waktu pembayaran sesuai ketentuan yang ada.
Zakat fitrah hukumnya wajib dikeluarkan oleh setiap muslim menjelang Idul Fitri.
Zakat fitrah wajib ditunaikan bagi setiap jiwa, dengan syarat beragama Islam, menemui sebagian dari bulan Ramadan dan sebagian dari awalnya bulan Syawal (malam hari raya).
Selain itu, memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri.
• Tasbih yang Dibaca Antara Takbir pada Sholat Ied ! Sholat Ied Berapa Kali Takbir ?
Pembayaran zakat fitrah bisa diwalikan oleh orang tua atau saudara, karena itu niatnya pun menjadi berbeda-beda tergantung untuk siapa zakat itu ditujukan.
Dirangkum dari laman baznas.go.id, berikut macam-macam niat ketika membayarkan zakat fitrah:
Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri `an nafsi fardhan lillahi ta`ala
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah Ta`âlâ.”
Niat Zakat Fitrah untuk Istri
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri `an zaujati fardhan lillahi ta`ala
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardu karena Allah Ta`âlâ.”
Niat Zakat Fitrah untuk Anak Laki-laki
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri `an waladi fardhan lillahi ta`ala
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku…. (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta`âlâ.”