Petugas Gabungan Sidak Kendaraan Angkutan, Dua Taksi Tak Berizin Ditilang

Dengan memastikan kendaraan laik jalan, lanjut Adi, petugas dapat mewujudkan keamanan dan kenyamanan masyarakat, di saat Idul Fitri mendatang.

Penulis: Rizki Kurnia | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa/Dok. Kominfo Singkawang
Petugas gabungan menggiring kendaraan angkutan umum menepi untuk diperiksa. Rabu 27 April 2022. /Dok. Kominfo Singkawang 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Petugas gabungan dari Dinas Perhubungan Kota Singkawang, bersama Satlantas Polres Singkawang, Polisi Militer (PM), Jasa Raharja dan Badan Narkotika Nasional Singkawang menggelar penertiban angkutan umum dan taksi di ruas jalan Padang Pasir, Kelurahan Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan, Kota Singkawang, Kalimantan Barat pada Rabu 27 April 2022 kemarin.

Kepala Bidang (Kabid) Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Singkawang, Adi Haryadi menerangkan, hal tersebut dilakukan untuk mengantisipasi hal-hal yang tak diinginkan, seperti kecelakaan saat arus mudik Lebaran di Kota Singkawang.

"Menjelang arus mudik Lebaran kita melakukan sidak kendaraan angkut umum, tujuannya mencegah hal-hal yang tidak diinginkan," ujar Adi, Kamis 28 April 2022.

Dengan memastikan kendaraan laik jalan, lanjut Adi, petugas dapat mewujudkan keamanan dan kenyamanan masyarakat, di saat Idul Fitri mendatang.

Itaewon Korean Town, Hadirkan Suasana Korea di Kota Singkawang

Dari penertiban angkutan tersebut, Adi menerangkan, petugas gabungan menjaring sebanyak dua kendaraan taksi tanpa izin alias taksi ilegal.

Terhadap kedua taksi tak berizin tersebut, lanjut Adi, pihaknya menerapkan sanksi tilang kepada pemilik kendaraan.

"Keduanya kami kenakan sanksi tilang karena tidak mengantongi izin," ujarnya. (*)

(Simak berita terbaru dari Singkawang)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved