Pemkab Mempawah Ikuti Bimtek dan Edaran Pelaksanaan Monev Badan Publik se-Kalimantan Barat

“Tujuan bimtek ini guna mempersiapkan kelengkapan yang harus disiapkan oleh Badan Publik terkait pelaksanaan keterbukaan informasi,” ungkap Vici.

Penulis: Ramadhan | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa/Dok. Humas Diskominfo
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Mempawah sebagai PPID Utama beserta PPID Pelaksana turut mengikuti Bimtek dan Edaran Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Badan Publik se-Kalimantan Barat Tahun 2022, secara virtual melalui Zoom Meeting, Rabu 27 April 2022 di Balairung Setia Kantor Bupati Mempawah. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Dalam rangka implementasi Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Komisi Informasi (KI) Kalbar menggelar Bimtek dan Edaran Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Badan Publik se-Kalimantan Barat Tahun 2022.

Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Mempawah sebagai PPID Utama beserta PPID Pelaksana turut mengikuti Bimtek tersebut secara virtual melalui Zoom Meeting, Rabu 27 April 2022 di Balairung Setia Kantor Bupati Mempawah.

Turut Hadir Kepala Dinas Kominfo, Rudi beserta jajaran dan para Sekretaris OPD di lingkungan Pemkab Mempawah.

Dibuka langsung oleh Ketua KI Provinsi Kalbar, Rospita Vici Paulyn dalam sambutannya mengatakan, sesuai dengan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 junto Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik, pasal 59 ayat (1)

Wabup Mempawah Pimpin Rakor Forkopimda Persiapan Hadapi Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah

“Komisi Informasi wajib melakukan evaluasi pelaksanaan keterbukaan informasi publik di Badan Publik” dan ayat (2) “Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan 1 kali dalam setahun.

“Tujuan bimtek ini guna mempersiapkan kelengkapan yang harus disiapkan oleh Badan Publik terkait pelaksanaan keterbukaan informasi,” ungkap Vici.

Selanjutnya, kata Vici Komisi Informasi Provinsi Kalbar memberikan waktu kurang lebih 1 bulan kepada Badan Pubik untuk melakukan pengisian kuisioner, serta membenahi sistem dokumentasi dan informasi sesuai dengan indikator yang telah diberikan dalam dokumen kuisioner tersebut.

“Nantinya kepada seluruh peserta dapat memanfaatkan kesempatan pada hari ini untuk menanyakan apa saja yang bapak/Ibu ingin ketahui pada pengisian kuisioner serta kelengkapannya,” terangnya.

Lebih jauh, Vici kembali mengingatkan tentang hasil penilaian di tahun 2021, dimana didalamnya terdapat hasil verifikasi website, dan catatan-catatan tersebut dapat jadikan acuan untuk melakukan perbaikan-perbaikan kedepan sebagaimana mestinya.

“Sampai dengan batas waktu pengembalian kuisioner, Komisi Informasi Provinsi Kalbar membuka ruang seluas-luasnya kepada bapak/ibu, jika masih ada yang ingin dikomunikasikan kepada kami. Tetapi begitu dokumen kuisioner yang sudah dikembalikan kepada kami, maka proses tahapan penilaian terhadap badan publik bapak/ibu langsung dimulai,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Diskominfo, Rudi berharap dengan diikutinya Bimtek ini dapat menambah wawasan bagi PPID utama dan Pelaksana agar lebih berperan aktif lagi dalam menyampaikan keterbukaan informasi di Kabupaten Mempawah.

“Saya berharap OPD selaku PPID pelaksana dapat lebih aktif memaksimalkan Website OPD masing-masing dalam menyampaikan keterbukaan informasi terkait kegiatan dan informasi yang dibutuhkan masyarakat. Semoga kedepan Kabupaten Mempawah akan lebih baik lagi dalam keterbukaan informasi menuju Kalbar Terbuka dan Informatif,” harapnya. (*)

(Simak berita terbaru dari Mempawah)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved