Khazanah Islam
Apa Hukum Mengelap Air Wudhu? Simak Penjelasan Ustadz Abdul Somad dan Buya Yahya
“Kata Imam Nawawi dalam kitabnya Al Majmu Syarah Muhadzab, mengelap atau mengusap air wudhu pakai handuk hukumnya Makruh,” jelas UAS.
Penulis: Nasaruddin | Editor: Nasaruddin
Youtube Ustadz Abdul Somad Official
Ustadz Abdul Somad menjelaskan hukum mengelap bekas wudhu.
Jikalau ia membasuh kedua tangannya, maka keluarlah dari kedua tangannya itu semua kesalahan yang dilakukan oleh kedua tangannya beserta air atau beserta titisan air yang terakhir.
Selanjutnya apabila ia membasuh kedua kakinya, maka keluarlah semua kesalahan yang dijalankan oleh kedua kakinya beserta air atau beserta titisan air yang terakhir, sehingga akhirnya keluarlah ia dalam keadaan suci dari semua dosa." (Riwayat Muslim)