Resmi Ditahan, Polisi Ungkap 3 Peran Nathania Kesuma Adik Indra Kenz, Punya Akun Kripto Rp 35 Miliar
Sama seperti Vanessa Khong dan ayahnya, Nathania juga diduga menerima aliran dana dari Indra Kenz.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Menyusul Vanessa Khong dan ayahnya, Rudiyanto Pei, kini giliran adik Indra Kenz, Nathania Kesuma yang ditahan di Bareskrim Polri.
Nathania Kesuma diduga ikut terlibat dalam kasus penipuan investasi bodong Binary Option yang digeluti Indra Kenz.
Sama seperti Vanessa Khong dan ayahnya, Nathania juga diduga menerima aliran dana dari Indra Kenz.
Nathania resmi menjadi tersangka.
"Atas nama NK dilakukan penangkapan dan selanjutnya dilakukan penahanan tanggal 20 April 2022," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes. Pol. Gatot Repli Handoko, S.I.K dikutip dari KH INFOTAINMENT, Kamis 21 April 2022.
• Terbukti Terima Uang & Sebidang Tanah dari Indra Kenz, Vanessa Khong Ditetapkan Tersangka & Ditahan
Kombes Gatot Repli membeberkan peran adik Indra Kenz dalam kasus ini:
1. Menerima Aliran Dana dari Indra Kenz
Adik Indra Kesuma, Nathania Kesuma menerima aliran dana dari sang kakak dalam jumlah yang tidak sedikit.
Namun, belum ada penjelasan dana tersebut disimpan atau digunakan untuk keperluan lain.
"Menerima aliran dari tersangka IK sebesar Rp 9.443.436.000," tutur Kombes. Pol. Gatot Repli.
• Nia Ramadhani Resmi Bebas, Kuasa Hukum: Sudah Pulih Total dan Tidak Nampak dalam Pengaruh Narkoba
2. Memiliki Rumah dari Indra Kenz
Indra Kenz membeli rumah di Medan yang di atas namakan dengan nama sang adik.
"Indra Kesuma membeli rumah atas nama Nathania Kesuma," ujar Kombes. Pol. Gatot Repli.
3. Punya Akun Kripto dengan Nominal Rp 35 Miliar
"Memiliki akun kripto di Indodox dan mendapat aset kripto sebesar Rp 35 miliar dari tersangka Indra Kesuma," terang Kombes. Pol. Gatot Repli.
Akibat tindakan yang dilakukan, kini adik Indra Kenz resmi ditahan.
• Diperiksa Selama 2 Jam, Chika Beberkan Kronologi Pengeroyokan Putra Siregar dan Rico Valentino
Tepatnya di Rutan Bareskrim Polri setelah dilakukan pemeriksaan pada Rabu 20 April 2022.
Kombes. Pol. Gatot Repli mengatakan Nathania Kesuma dijerat Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 55 ayah 1 KUHP.
Terancam hukuman 5 tahun penjara denda paling banyak Rp 1 miliar.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Giliran Adik Indra Kenz, Nathania Kesuma yang Jadi Tersangka, Polisi Ungkap Perannya