Polisi Rilis 11 Aplikasi Azan Shalat Melakukan Pencurian Data Pribadi, Desakan Diblokir Bermunculan

Setidaknya ada 11 aplikasi aplikasi azan dan Al-Qur'an yang dirilis akun @siberpoldametrojaya.

Penulis: Madrosid | Editor: Madrosid
Kolase / Tribunpontianak.co.id / sid / google
ilustrasi - Polisi rilis sejumlah aplikasi adzan shalat berpotensi melakukan pencurian data pribadi 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pengguna smartphone tampaknya perlu lebih ekstra hati-hati lagi dalam menginstal berbagai aplikasi di hp.

Terutama aplikasi adzan yang baru - baru ini mendapat perhatian serius dari pihak kepolisian Republik Indonesia.

Pasalnya sejumlah aplikasi tersebut terdeteksi merugikan pemilik smarphone dengan melakukan pencurian data.

Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melalui akun resminya @siberpoldametrojaya mengunggah sejumlah aplikasi yang berpotensi melakukan pencurian data.

Setidaknya ada 11 aplikasi aplikasi azan dan Al-Qur'an yang dirilis akun @siberpoldametrojaya.

"Waspada Aplikasi Salat dan Azan Pencuri Data Pribadi Beredar di Play Store, Sudah Diunduh 10 Juta Pengguna!," tulis akun @siberpoldametrojaya Rabu 20 April 2022.

Resmi Ditahan, Polisi Ungkap 3 Peran Nathania Kesuma Adik Indra Kenz, Punya Akun Kripto Rp 35 Miliar

Berikut ini 11 aplikasi yang dirilis akun @siberpoldametrojaya disinyalir dapat mencuri data pribadi

1. Speed Camera Radar

2. Al-Moazin Lite (Prayer Times)

3. WiFi Mouse (remote control PC)

4. QR & Barcode Scanner

5. Qibla Compass - Ramadan 2022

6. Simple Weather & Clock Widget

7. Handcent Nex SMS-Text w/MMS

8. Smart Kit 360

9. Al Quran MP3 - 50 Reciters & Translation Audio

10. Full Quran MP3 - 50+ Language & Translation Audio

11. Audiosdroid Audio Studio DAW

Hasilkan Uang Mudah dari Aplikasi, Berikut Cara Dapat Saldo Dana dari Aplikasi Enel Green Power

Atas temuan polisi tersebut, sejumlah pihak mendesak agar pihak terkait melakukan pemblokiran agar tidak menimbulkan korban di masyarakat.

Diantaranya dari Anggota Komisi I DPR RI yang membidangi urusan komunikasi dan informatika, Bobby Adhityo Rizaldi, meminta Kemkominfo segera menindaklanjuti temuan Polda Metro Jaya tersebut.

Menurut Bobby, Kemkominfo perlu menelusuri keamanan data aplikasi yang dapat diunduh bebas di Play Store tersebut.

Menurutnya lebih baik aplikasi itu langsung diblokir jika sudah terbukti melakukan pencurian data.

"Saat ini Kemenkominfo perlu menindaklanjuti temuan Polda, dengan langsung menelaah apps yang ada di Play Store tersebut dan kiranya benar langsung blokir agar tidak diunduh oleh masyarakat," kata Bobby Rabu 20 April 2022.

Sedangkan Waketum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas secara langsung meminta polisi menangkap para pelaku pencuri data yang memanfaatkan aplikasi azan dan Al-Qur'an tersebut.

Dia menyebut mencuri dalam Islam adalah perbuatan tercela.

"Mencuri dalam Islam merupakan sebuah perbuatan tercela. Hukumnya adalah haram," kata Anwar Abbas 

Ia juga meminta kepada masyarakat untuk lebih berhati-hari dalam menggunakan aplikasi yang berpotensi melakukan pencuria data.

"Kepada masyarakat luas agar berhati-hati jangan sampai data-data yang mereka miliki dicuri oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab," ungkapnya Rabu 20 April 2022.

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved