Pemkab Kapuas Hulu Tunggu Pemerintah Pembayaran THR dan Gaji ke-13 Bagi PNS
Pemkab Kapuas Hulu akan selalu mengikuti arahan dan kebijakan dari pemerintah pusat, terkait pembayaran THR dan gaji ke-13 untuk ASN itu sendiri
Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Hingga saat ini Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu, belum bisa menjelaskan kapan akan mencair tunjangan hari raya (THR) Keagamaan gaji ke-13 bagi PNS di lingkungan Pemerintah Kapuas Hulu.
Sementara Pemerintah Pusat sudah mengeluarkan edaran terkait pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi PNS di pemerintah. Namun edaran tersebut belum diterima secara resmi oleh pemerintah daerah.
Hal tersebut dibenarkan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Hulu, H Mohd Zaini, mengakui hingga saat ini hanya mengetahui dari informasi melalui media sosial terkait THR dan gaji ke-13 bagi PNS.
• Wabup Wahyudi Hidayat Safari Ramadhan di Kapuas Hulu, Berikut Pesan Yang Disampaikan
"Kita tunggu kepastian secara resmi dari pemerintah terkait dengan aturan THR dan gaji ke-13 bagi ASN tersebut," ujarnya kepada Tribun Pontianak, Kamis 21 April 2022.
Pastinya kata Sekda, Pemkab Kapuas Hulu akan selalu mengikuti arahan dan kebijakan dari pemerintah pusat, terkait pembayaran THR dan gaji ke-13 untuk ASN itu sendiri.
"Wajib kita bayar, karena sudah diatur oleh peraturan presiden," ungkapnya.
Seorang PNS di pemerintah daerah Kapuas Hulu, Hasan menyatakan, hingga saat ini belum ada penjelasan dari pemerintah daerah Kapuas Hulu terkait THR dan gaji ke-13 bagi PNS.
"Ya kita tunggu saja, setiap tahun pasti ada pada saat hari raya keagamaan. Mungkin sekarang Pemerintah daerah masih mengkaji aturan yang sudah dikeluarkan oleh pemerintah pusat, terkait pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi PNS," ujarnya kepada Tribun.
Terkait gunakan apa THR dan gaji ke-13 tersebut, Hasan menjelaskan, tidak lain adalah untuk kebutuhan harian, terutama jelang lebaran dan pasca lebaran tersebut. "Pastinya untuk manfaatkanlah," ungkapnya. (*)
[Update informasi Seputar Kabupaten Kapuas Hulu]