Gubernur Sutarmidji Ingatkan Pembayaran THR Harus Sudah dibayar 10 Hari Sebelum Idul Fitri
Bahkan Sutarmidji juga mngimbau dengan tegas pada seluruh perusahaan dan siapapun yang memperkerjakan dan punya karyawan supaya segera memberikan THR
Penulis: Anggita Putri | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji memberikan arahan agar daerah mematuhi ketentuan pemerintah pusat untuk segera membayarkan THR 10 hari sebelum hari H perayaan Idul Fitri.
“Kalau ASN saya sudah suruh mulai besok sudah harus dibayar,”ujarnya saat ditemui di Ruang Balai Petitih Kantor Gubernur, Kamis 21 April 2022.
Bahkan Sutarmidji juga mngimbau dengan tegas kepada seluruh perusahaan dan siapapun yang memperkerjakan dan punya karyawan supaya segera memberikan THR sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.
• Gubernur Sutarmidji Sebut Bahan Pokok Jelang Lebaran Aman, Harga Telur Ayam Rp 28 Ribu per Kilogram
Selain itu, Gubernur Sutarmidji juga menyinggung nanti akan ada libur panjang bagi ASN, dikatakannya bagi ASN yang tidak masuk setelah libur usai tentu akan dikenakan sanksi.
“Nanti kan ada libur panjang bagi ASN. Bagi ASN yang tidak masuk setelah libur sudah jelas akan sanksi,”tegasnya.
Terkait dengan Liburkan panjang. Sutarmidji turut mengingatkan agar momen pada libur panjang tetap berhati-hati dan tetap menggunakan protokol kesehatan.
“Negara sudah memberi keleluasaan untuk libur panjang dan mudik tapi dengan catatan, silaturahmi boleh namun tetap jaga protokol kesehatan. Minimal menggunakan masker,” ujarnya.
Memang saat ini dikatakannya ketejangkitan Covid-19 turun, tapi buka berarti masyarakat bisa lengah. Karena virus ini sangat mudah sekali menjangkiti. (*)
[Update Informasi Seputar Kota Pontianak]