Cara Daftar Paspor Online dan Offline
Paspor umumnya berisi data diri pemiliknya seperti foto, tanda tangan, tempat tanggal lahir, dan nomor paspor.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Artikel ini memuat cara daftar dan syarat membuat paspor secara online.
Paspor adalah identitas resmi yang diakui secara internasional. Paspor umumnya berisi data diri pemiliknya seperti foto, tanda tangan, tempat tanggal lahir, dan nomor paspor.
Terkadang paspor juga berisi informasi lain mengenai identifikasi individual.
Dari tiga jenis paspor, paspor biasa yang paling umum digunakan untuk ke luar negeri. Sementara, paspor dinas dan paspor diplomatik diterbitkan hanya untuk keperluan khusus.
Paspor diperlukan untuk syarat perjalanan antar negara.
Paspor di Indonesia diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM berupa paspor biasa fisik dan paspor biasa elektronik atau e-paspor.
E-paspor ini memiliki data biometrik yang disimpan dalam bentuk chip yang tertanam dalam paspor.
(Update berita nasional, internasional dan regional menarik lainnya disini )
• Cara Daftar Mudik Gratis Pelni 2022 di Www.mudikgratis.dephub.go.id , Cek Syaratnya
Tahapan cara membuat paspor
Untuk cara membuat paspor ada beberapa syarat yang harus dipenuhi Warga Negara Indonesia (WNI) dan metode cara buat paspor yang bisa dilakukan secara online maupun datang langsung ke kantor imigrasi.
Bagi WNI yang berada di wilayah Indonesia dapat mengajukan permohonan cara bikin paspor ke kantor imigrsi setempat dengan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan cara membuat paspor.
WNI
Adapun beberapa dokumen persyaratan untuk cara buat paspor mengutip situs resmi Indonesia.go.id, yaitu:
• Cara Daftar Mudik Gratis PBNU 2022 di Link bit.ly/mudikgratispbnu2022
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah keluar negeri.
- Kartu Keluarga (KK).
- Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis.
- Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama; dan Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa.
• Cara Daftar Mudik Gratis Jasa Raharja 2022 Melalui Link Https://daftar-mudik.jasaraharja.co.id
WNI domisili luar Indonesia
Bagi WNI yang berada di luar wilayah Indonesia dapat mengajukan permohonan cara membuat paspor ke menteri atau pejabat imigrasi dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut:
- Kartu penduduk negara setempat, bukti, petunjuk, atau keterangan yang menunjukkan bahwa pemohon bertempat tinggal di negara tersebut.
- Paspor biasa yang lama.
• Cara Daftar Klik BCA di HP untuk Mempermudah Transaksi Perbankan
Anak WNI
Jika ingin melakukan perjalanan ke luar negeri bersama anak, jangan lupa juga cara buat paspor anak.
Dengan mengajukan permohonan cara bikin paspor ke kantor imigrsi setempat dengan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan cara membuat paspor sebagai berikut:
- KTP ayah atau ibu yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri.
- KK.
- Akta kelahiran atau surat baptis.
- Akta perkawinan atau buku nikah orangtua.
- Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama.
- Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa.
Anak WNI yang lahir di luar Indonesia
Berikut syarat cara buat paspor bagi anak WNI yang lahir di luar Indonesia yang akan diajukan ke menteri atau pejabat migrasi:
- Paspor biasa ayah dan/atau ibu warga negara Indonesia.
- Surat keterangan lahir dari Perwakilan Republik Indonesia.
• Cara Daftar GoFood 2022 Online Lewat HP
Calon TKI
Bagi calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang berdomisili di Indonesia dapat mengajukan cara buat paspor ke menteri atau pejabat migrasi yang ditujukan pada kantor migrasi yang satu Provinsi dengan domisilinya.
Adapun cara membuat paspor untuk calon TKI harus memenuhi persyaratan cara bikin paspor sebagai berikut:
- KTP yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri.
- KK.
- Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis.
- Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Surat penetapan ganti nama pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama;
- Surat rekomendasi permohonan paspor Calon Tenaga Kerja Indonesia yang diterbitkan oleh Dinas Tenaga Kerja Provinsi atau kabupaten/kota.
- Paspor biasa lama, bagi yang telah memiliki Paspor biasa.
• Cara Daftar Power Merchant Tokopedia ! Apa itu Power Merchant Tokopedia ?
Prosedur cara membuat paspor
Untuk cara membuat paspor online maupun offline, pemohon harus mendapatkan nomor antrian yang bisa diakses di link ini atau via aplikasi ponsel.

Pasalnya, mau menggunakan cara membuat paspor online maupun online, pemohon tetap harus mendatangi kantor imigrasi untuk verifikasi data dan berkas, wawancara, dan scan sidik jari.
Nomor antrian berupa barcode yang sudah didapatkan dari situs tersebut, harus dibawa saat cara buat paspor di kantor imigrasi.
• Cara Daftar Rekrutmen Tenaga Kependidikan Tetap UGM 2022 ! Cek Syarat Lowongan Kerja UGM 2022
Cara membuat paspor offline
Cara membuat paspor bisa dilakukan dengan mendatangi kantor imigrasi setempat dan membawa berkas-berkas persyaratan serta barcode antrian.
Namun usahakan datang ke kantor imigrasi sejak pagi karena umumnya cara bikin paspor dibatasi hanya untuk 200 orang per hari.
Adapun cara bikin paspor offline sebagai berikut:
- Datang ke kantor imigrasi.
- Isi formulir permohonan paspor di loket permohonan paspor kantor imigrasi.
- Serahkan formulir permohonan tersebut ke loket pembuatan paspor baru dan dapatkan bukti tanda terima serta jadwal pengambilan sidik jari dan foto.
- Setelah pengambilan foto dan sidik jari, pemohon akan diwawancara untuk memverifikasi dokumen asli dengan keterangan yang ditulis di formulir pembuatan paspor.
- Kemudian bayar pembuatan paspor melalui bank. Pemohon akan diinformasikan kapan paspor bisa diambil setidaknya empat hari kerja hingga satu minggu.
• Cara Daftar Prakerja Dapat Uang 600 Ribu di Www.prakerja.go.id Login ! Kapan Prakerja Gelombang 24 ?
Cara membuat paspor online
Kini cara membuat paspor online sudah bisa dilakukan dengan aplikasi Antrian Paspor Online dan M-Paspor serta melalui WhatsApp yang dapat diunduh di ponsel melalui Google Play Store dan App Store.
Cara membuat paspor online via aplikasi Antrian Paspor Online
Sebelum memulai menggunakan aplikasi Antrian Paspor Online untuk cara buat paspor.
Silakan registrasi dulu dengan mengisi identitas pada aplikasi dan masukkan alamat email yang masih aktif untuk verifikasi.
Jika sudah, ikuti cara membuat paspor online via aplikasi Antrian Paspor Online berikut:
- Login kembali dengan akun yang telah terverifikasi.
- Piihlah kantor imigrasi terdekat.
- Lengkapi data permohonan antri paspor tersebut dan data tersebut biasanya meliputi tanggal rencana pengurusan paspor.
- Sebaiknya cek kembali jadwal antri yang anda ajukan, apakah telah disetujui atau belum.
• Cara Daftar KIP Kuliah Bagi yang Tidak Punya KIP Tahun 2022 di kip-kuliah.kemdikbud.go.id Login
Jika sudah disetujui, pemohon langsung datang ke kantor imigrasi sesuai dengan jadwal.
Tunjukkan barcode antrian kepada petugas dan dapatkan bukti cetak nomor urut panggilan cara buat paspor.
Kemudian serahkan berkas persyaratan cara bikin paspor dan lakukan pembayaran melalui bank.
Pemohon akan diinformasikan kapan paspor bisa diambil setidaknya empat hari kerja hingga satu minggu.

• Cara Daftar Airasia Food 2022 ! Layanan Pesan Antar Makanan Hadir di Aplikasi AirAsia Super App
Cara membuat paspor online via aplikasi M-Paspor
Akhir tahun 2021, Kemenkumham telah meresmikan aplikasi M-Paspor untuk pengajuan permohonan persyaratan membuat paspor.
Dengan aplikasi ini pemohon tidak menunggu petugas mengunggah dan memasukkan data permohonan cara membuat paspor online.
Setelah mengunduh aplikasi di ponsel, pemohon bisa mengikuti cara buat paspor berikut mengutip dari Kompas.com:
- Masuk ke Aplikas M-Paspor
- Pendaftaran Akun. Jika pemohon merupakan pengguna baru dan belum memiliki akun, maka yang pertama kali harus dilakukan adalah membuat akun. Untuk pendafaran pembuatan akun, akan diminta memasukan nama lengkap, tanggal lahir, jenis kelamin, alamat email yang akan didaftarkan, nomor handphone dan kata sandi.
- Jika sudah selesai memasukan data pendaftaran, pemohon dipersilakan membaca Syarat dan Ketentuan.
- Setelah itu, klik untuk centang kata Saya setuju dengan Syarat & Ketentuan.
- Aktivasi Email. Pemohon diminta mengaktifasi email untuk bisa masuk ke aplikas M-Paspor.
- Masuk kembali di halaman registrasi awal.
- Masukkan data alamat email dan kata sandi.
• Cara Daftar IMEI HP yang Tidak Terdaftar di Bea Cukai

Cara membuat paspor online melalui aplikasi M-Paspor, pemohon dapat melakukan pembayaran di e-commerce, bank, kantor pos, dan Indomaet. Batas waktu pembayarannya dua jam setelah dokumen pemohon diunggah.
Cara membuat paspor online via WhatsApp
Cara membuat paspor online via WhatsApp dapat dilakukan dengan mengirimkan data diri dengan format Nama#TglLahir#TglKedatangan dan kirim ke nomor whatsapp imigrasi.
Misalnya #Rendi#07121984#18012018# dan kirim ke 08111100333.
Berikut dalah beberapa daftar nomor imigrasi yang telah menyediakan layanan pendaftaran cara buat paspor melalui whatsapp:
- Imigrasi Batam di nomor 082288862017 atau 08228822017
- Imigrasi Jakarta Pusat di nomor 081299004406
- Imigrasi Bogor di nomor 08111100333
Selanjutnya pemohon akan mendapatkan kode booking untuk mendapatkan layanan di kantor imigrasi sesuai dengan waktu yang dipilih. Jangan lupa juga untuk membawa seluruh dokumen persyaratan cara bikin paspor.
• Cara Daftar Nama Keliling Bulan dalam Program NASA ! Minat ? Terbuka untuk Siapapun Masyarakat Dunia
Biaya cara membuat paspor
- Paspor biasa 48 halaman Rp 300.000.
- Paspor biasa elektronis (e-passport) 48 halaman Rp 600.000.
- Paspor biasa 24 halaman Rp 100.000.
- Paspor biasa elektronis (e-passport) 24 halaman Rp 350.000.
- Paspor biasa 24 halaman pengganti yang hilang yang masih berlaku Rp 200.000.
- Paspor biasa 24 halaman pengganti yang rusak yang masih berlaku Rp 100.000.
- Paspor biasa elektronis (e-passport) 24 halaman pengganti yang hilang yang masih berlaku Rp 800.000.
- Paspor biasa elektronis (e-passport) 24 halaman pengganti yang rusak yang masih berlaku Rp 350.000.
- Paspor biasa 48 halaman pengganti yang hilang yang masih berlaku Rp 600.000.
- Paspor biasa 48 halaman pengganti yang rusak yang masih berlaku Rp 300.000.
- Paspor biasa elektronis (e-passport) 48 halaman pengganti yang hilang yang masih berlaku Rp 1.200.000.
- Paspor biasa 24 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena bencana alam dan awak kapal yang kapalnya tenggelam Rp 100.000.
- Paspor biasa Elektronis (E-passport) 24 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena bencana alam dan awak kapal yang kapalnya tenggelam Rp 350.000.
- Paspor biasa 48 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena bencana alam dan awak kapal yang kapalnya tenggelam Rp 300.000.
- Paspor biasa Elektronis (E-passport) 48 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena bencana alam dan awak kapal yang kapalnya tenggelam Rp 600.000.
- Jasa Penggunaan Teknologi Sistem Penerbitan Paspor berbasis Biometrik Rp 55.000.
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/ilustrasi-paspor-indonesia-455445544545.jpg)