Ketua Komisi I DPRD Sambas Minta Dinas Terkait Rapat Dengar Pendapat Polemik Penetapan Batas Desa
"Itupun hanya beberapa desa yang punya Perbup tentang penataan desa. Jangankan penetapan tapal batas desa malah ada juga penetapan tapal batas kecamat
Penulis: Imam Maksum | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPINTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Tapal batas desa di Kabupaten Sambas masih banyak menimbulkan konflik sosial di masyarakat. Menanggapi hal tersebut, melalui Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sambas, Lerry Kurniawan Figo, dalam waktu dekat akan memanggil dinas terkait untuk rapat dengar pendapat agar menemukan benang merah.
"Dalam waktu dekat kami Komisi I DPRD Sambas akan memanggil dinas terkait untuk rapat dengar pendapat semoga nanti dapat dicarikan solusi terbaik bagi permasalahan tapal batas yang ada di Kabupaten Sambas ini," jelasnya Rabu, 20 April 2022.
Lerry Kurniawan Figo mengatakan sejak Kabupaten Sambas berdiri pasca pemekaran Tahun 2000 hingga sekarang Tahun 2022 dari 194 desa hingga hari ini baru sekitar, 60 desa yang sudah ditetapkan tapal batasnya.
"Itupun hanya beberapa desa yang punya Perbup tentang penataan desa. Jangankan penetapan tapal batas desa malah ada juga penetapan tapal batas kecamatan juga yang belum clear khususnya antara Kecamatan Paloh dan Sajingan Besar," katanya.
• Hingga April 2022 Sebanyak 16 Kasus Demam Berdarah Terdeteksi di Kabupaten Sambas
Dia mengungkapkan belum clear dan clean penetapan batas desa ini tentu akan menjadi potensi konflik kepentingan antar masyarakat dan desa. Apalagi ini menyangkut aset desa yg dimana semakin tahun harga tanah semakin naik dan meningkat. Ini menunjukan bahwa Kabupaten Sambas belum tertib administrasi.
"Memang benar apa yang dikatakan oleh kepala BPN ini, bukan kewenangan BPN, itu tugas pemerintah daerah sesuai dengan amanat Permendagri No 45 Tahun 2016 tentang pedoman dan pengesahan batas desa khususunya OPD Bidang Pemerintahan Desa dan Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Sambas," ungkapnya.
Beberapa waktu, kata Figo, pihaknya melakukan rapat kerja dengan Dinsospemdes untuk menanyakan sejauh mana permasalahan dan progres penetapan tapal batas desa. Lanjut dia, dinas secara berkelanjutan melakukan pemetaan dan penetapan tapal desa.
"Namun saya kira dana dianggarkan untuk kegiatan ini terlalu kecil, apalagi didukung oleh SDM teknis yang terbatas," ungkapnya.
Dia berpandangan, bagi desa yang bersengketa sebaiknya penetapan tapal batas desa dilakukan oleh Pemda dengan pendekatan musyawarah dan mufakat serta mediasi. Namun jika masih gagal, dia meminta pemda harus tegas dan berani mengambil sikap dengan kajian teknis yang mengacu pada aturan yang ada.
"Saat ini kami juga akan terus mendorong pemda untuk segera berbenah dan intens. Tolong anggaran untuk penyelesaian tapal batas desa dan SDM-nya ditambah. Jika tidak sanggup kerja serahkan saja dengan pihak ketiga yang berkompeten. Karena jika ini dibiarkan berlalu akan menjadi bom waktu yang juga akan menganggu jalannya pemerintahan," tegasnya. (*)
(Simak berita terbaru dari Sambas)