Vanessa Khong dan Ayahnya Ditahan Polisi, Akun Instagaram Vanessa Menghilang

Vanessa Khong ditahan Bareskrim Polri bersama ayahnya, Rudiyanto. Pacar Indra Kenz dan ayahnya itu ditahan usai menjalani pemeriksaan pada Senin, 18 A

INSTAGRAM/@vanessakhongg
Vanessa Khong, kekasih dari Indra Kenz yang menjadi tersangka kasus Binomo. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kekasih tersangka kasus Binomo, Indra Kenz yakni Vanessa Khong ditahan pihak kepolisian.

Vanessa Khong ditahan Bareskrim Polri bersama ayahnya, Rudiyanto.

Pacar Indra Kenz dan ayahnya itu ditahan usai menjalani pemeriksaan pada Senin, 18 April 2022.

Dikutip dari Kompas.com, kini Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei ditahan di rutan (Rumah Tahanan) Bareskrim Polri.

"Betul, penyidik menahannya. Mulai tadi pagi," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan saat dihubungi, Selasa,19 April 2022.

Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan Vanessa Khong dan ayahnya akan ditahan selama 20 hari ke depan.

"Iya, keduanya selama 20 hari ke depan," ujar Brigjen Whisnu Hermawan.

Terbukti Terima Uang & Sebidang Tanah dari Indra Kenz, Vanessa Khong Ditetapkan Tersangka & Ditahan

Vanessa Khong dan Ayahnya, Rudiyanto Pei Terima Aliran Dana dari Indra Kenz

Kekasih Indra Kenz, Vanessa Khong pernah menerima uang tunai dari Indra Kenz hasil tindak kejahatan kasus Binomo.

"Tersangka Vanessa Khong menerima aliran dana dari tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz sekitar Rp 5.000.000.000," ujar Brigjen Whisnu Hermawan.

Tak hanya menerima uang, Vanessa Khong juga menerima sebidang tanah yang terletak di Serpong Utara, Tangerang Selatan.

Tanah tersebut diperkirakan memiliki harga Rp7,8 miliar.

"Tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz membelikan sebidang tanah di Jalan Sutra Utama Cluster Sutera Narasa I, Pakulonan, Serpong utara Kota Tangerang Selatan, Banten senilai Rp 7.800.000.000 yang diatas namakan tersangka Vanessa Khong," beber Brigjen Whisnu Hermawan.

Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan Vanessa Khong juga diberi barang-barang branded oleh Indra Kenz.

"Menerima beberapa barang dari tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz senilai sekitar Rp 349.000.000," paparnya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved