Cair! Segini Besaran THR dan Gaji ke-13 Tahun 2022 untuk Pensiunan PNS, TNI dan Polri
Semua ASN di tanah dipastikan mendapat Tunjangan Hari Raya ( THR) tahun 2022 tak terkecuali pensiunan PNS TNI dan Polri.
Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Semua ASN di Indonesia saat ini dipastikan mendapat Tunjangan Hari Raya ( THR) tahun 2022 tak terkecuali pensiunan PNS TNI dan Polri.
Pemerintah memastikan memberikan tunjangan hari raya (THR) Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, Polri, dan pensiunan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, THR PNS hingga pensiunan sudah dicairkan dan akan mulai ditransfer ke rekening paling cepat H-10 Lebaran.
Itu artinya, jika Lebaran jatuh pada 2 Mei 2022, maka jadwal pencairan THR mulai pekan ini atau sekitar hari Jumat, 22 April 2022.
• Segera Cair! Segini Besaran Tukin TNI Terbaru Tahun 2022, Tertinggi Capai Rp 37 Juta
Sri Mulyani Indrawati mengatakan, kementerian dan lembaga bisa mengajukan surat perintah membayar THR ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai 18 April 2022.
"Pencairan THR direncanakan dimulai pada periode H-10 dari hari Idul Fitri."
"Dalam hal ini K/L akan mengajukan surat perintah membayar ke KPPN dimulai Senin nanti yaitu 18 April 2022 dan dapat dicairkan oleh KPPN sesuai mekanisme yang berlaku," ujarnya saat Press Statement: THR dan Gaji ke-13, Sabtu 16 April 2022.
"Saya berharap semuanya akan bisa dilakukan mulai pada H-10 sehingga dalam hal ini ASN dari pusat dan daerah, TNI, Polri, dan pensiunan sudah bisa menerima THR sebelum hari raya," kata Sri Mulyani.
THR lebih besar
Pemerintah juga mengatakam THR PNS tahun ini akan lebih besar dari tahun 2020 dan 2021.
Sebab tahun ini, komposisi THR PNS ditambah dengan 50 persen tunjangan kinerja per bulan.
THR tahun 2022 akan diberikan sebesar gaji atau pensiunan pokok, ditambah tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiunan pokok, yaitu tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan struktural atau fungsional umum.
Adapun Ketentuan pemberian THR ASN 2022 telah diatur pemerintah dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022.
Kemenkeu mengungkapkan, terdapat 1,8 juta pegawai ASN pusat, 3,7 juta pegawai ASN daerah, dan 3,3 juta pensiunan yang akan menerima THR PNS tahun ini.
• Gawat! THR PNS Baru Cair Setelah Lebaran Idul Fitri 2022?
Anggaran THR PNS capai Rp 34,3 triliun
Pemerintah mengalokasikan anggaran untuk Tunjangan Hari Raya Pegawai Negeri Sipil atau THR PNS 2022 sebesar Rp 34,3 triliun.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, kebijakan pemberian THR PNS ini telah diatur dalam Undang-undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2022.
Dengan rincian, alokasi THR PNS pusat yang bekerja di kementerian dan lembaga, TNI, dan Polri sebesar Rp 10,3 triliun.
Kemudian, alokasi THR PNS daerah dan PPPK sebesar Rp 15 triliun dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan dapat ditambahkan dari APBD tahun 2022 sesuai dengan kemampuan fiskal masing-masing pemerintah daerah.
Besaran THR dan Gaji 13 untuk Pensiunan PNS TNI dan Polri
Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meneken Peraturan Pemerintah (PP) 16/2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.
Tertuang dalam Pasal 8, THR dan Gaji ke-13 bagi pensiunan dan penerima pensiunan terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.
Pensiunan yang menerima THR dan gaji ke 13 adalah pensiunan PNS, pensiunan prajurit TNI, pensiunan anggota Polri, dan pensiunan pejabat negara.
Adapun besaran gaji pensiun diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) 18/2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya.
Gaji pokok pensiun PNS
- PNS golongan I antara Rp 1.560.800-Rp 2.014.900.
- PNS Golongan II antara Rp 1.560.800-Rp 2.865.000.
- PNS Golongan III antara Rp 1.560.800-Rp 3.597.800.
- PNS Golongan IV antara Rp 1.560.800-Rp 4.425.900.
• Penyebab THR PNS 2022 Bisa Cair Setelah Lebaran Diungkap Sri Mulyani
Uang pensiun untuk janda/duda pensiun PNS
- Pensiunan janda/duda PNS golongan I yaitu Rp 1.170.600
- Pensiunan janda/duda PNS golongan II antara Rp. 1.170.600-Rp 1.375.200
- Pensiunan janda/duda PNS golongan III antara Rp 1.170.600-Rp 1.727.000
- Pensiunan janda/duda PNS golongan IV antara Rp 1.170.600-Rp 2.124.500
Uang pensiun janda/duda yang ditinggal PNS meninggal
- Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan I antara Rp 1.560.800-Rp 1.934.800
- Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan II antara Rp 1.560.800-Rp 2.746.500
- Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan III antara Rp 1.786.100-Rp 3.453.300
- Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan IV antara Rp 2.111.400-Rp 4.243.600
(*)