Cair! Segini Besaran THR dan Gaji ke-13 Tahun 2022 untuk Pensiunan PNS, TNI dan Polri

Semua ASN di tanah dipastikan mendapat Tunjangan Hari Raya ( THR) tahun 2022 tak terkecuali pensiunan PNS TNI dan Polri.

Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Ilustrasi - Cair! Cek THR dan Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS, TNI dan Polri Terbaru Tahun 2022. 

- Pensiunan janda/duda PNS golongan I yaitu Rp 1.170.600

- Pensiunan janda/duda PNS golongan II antara Rp. 1.170.600-Rp 1.375.200

- Pensiunan janda/duda PNS golongan III antara Rp 1.170.600-Rp 1.727.000

- Pensiunan janda/duda PNS golongan IV antara Rp 1.170.600-Rp 2.124.500

Uang pensiun janda/duda yang ditinggal PNS meninggal

- Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan I antara Rp 1.560.800-Rp 1.934.800

- Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan II antara Rp 1.560.800-Rp 2.746.500

- Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan III antara Rp 1.786.100-Rp 3.453.300

- Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan IV antara Rp 2.111.400-Rp 4.243.600

(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved