Ramadhan Kareem
Apakah Melihat Aurat Perempuan Tanpa Nafsu Tetap Mengurangi Pahala Puasa? Simak Uraian Buya Yahya
"Jadi, jangan salah. Jangan sampai yang pentingkan nggak syahwat. Akhirnya disimpulkan kalau nggak syahwat, nggak dosa," kata Buya Yahya.
Penulis: Nasaruddin | Editor: Nasaruddin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Apabila ada orang yang melihat aurat orang lain tanpa disertai syahwat atau nafsu apakah pahala puasanya tetap berkurang?
Hal ini ditanyakan kepada Buya Yahya seperti diunggah di channel Youtube Al Bahjah TV.
Menjawab hal ini, Buya Yahya menegaskan, orang melihat aurat tidak harus bangkit syahwat.
"Jadi, jangan salah. Jangan sampai yang pentingkan nggak syahwat. Akhirnya disimpulkan kalau nggak syahwat, nggak dosa," kata Buya Yahya.
"Tetap dosa. Biarpun seseorang tidak syahwat, melihat aurat adalah dosa," tegas Buya Yahya.
• Doa Buka Puasa Ramadhan dalam Tulisan Arab, Latin dan Bahasa Indonesia
Dan melihat aurat orang lain akan mengurangi pahala puasa.
"Menjadi sebab dia dosa. Jadi, keharoman melihat aurat itu bukan di saat bangkit syahwat," kata Buya Yahya.
Buya Yahya kemudian mencontohkan bahkan seorang laki-laki, melihat paha wanita korengan semuanya bahkan menjijikkan tetap haram.
"Bukan nggak syahwat lalu nggak dosa. Tetap haram biarpun jijik misalnya," jelasnya.
"Karena itu adalah aurat yang harus ditutup dan kita tidak boleh melihatnya," pungkas Buya Yahya.
Batasan Aurat Perempuan dan Laki-laki
Ustadz Abdul Somad mengatakan, batasan aurat perempuan adalah seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan.
Tidak menggunakan pakaian yang transparan dan sempit.
UAS mengatakan, dalam hadits Rasulullah SAW menyampaikan:
"Ya, Asma, sesungguhnya perempuan jika sudah sampai usia haid, tidak boleh nampak dari badannya kecuali ini (wajah) dan (telapak tangan),"
Dalam Al Quran surat Annur ayat 31 Allah SWT menyampaikan siapa saja yang boleh melihat aurat perempuan.
Siapa saja yang boleh melihat aurat seorang perempuan adalah sebagai berikut:
1. Suami
2. Ayah
3. Mertua
4. Anak kandung
5. Anak tiri
6. Saudara laki-laki kandung
7. Keponakan laki-laki dari saudara kandung
8. Sesama perempuan
9. Hamba sahaya
10. Para pelayan laki-laki (tua) yang tidak mempunyai keinginan (terhadap perempuan) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat
perempuan.
Ada batasan aurat perempuan yang boleh dilihat dan tidak boleh diperlihatkan kepada 10 orang di atas.
Adapun yang tidak boleh diperlihatkan, imam mazhab berbeda pendapat sebagai berikut:
Menurut Mazhab Syafii dan Hanafi, aurat perempuan yang tidak boleh diperlihatkan kepada kerabatnya adalah antara pusar dan lututnya.
Mazhab Hambali menyatakan, aurat perempuan yang tidak boleh diperlihatkan kepada kerabatnya adalah seluruh badan selain wajah, kepala, leher, tangan, kaki, serta betis.
Adapun menurut mazhab Maliki, aurat perempuan yang tidak boleh diperlihatkan kepada kerabat adalah seluruh badan kecuali wajah, kepala, leher serta kedua tangan dan kaki.
Perbedaannya terletak pada betis yang menjadi batasan aurat.
Ketentuan mengenai batasan aurat perempuan dengan kerabat atau saudara terebut juga merupakan batasan aurat perempuan dengan sesama perempuan.
Batas Aurat Laki-laki
Batasan aurat laki-laki adalah antara pusar dan lutut.
Namun pusar dan lutut bukanlah aurat laki-laki.
Sumber: Suara Muhammadiyah, Gramedia