Polsek Tempunak Disiplinkan Penggunaan Aplikasi Peduli Lindungi di Tempat Ibadah
Diharapkan seluruh warga masyarakat sudah melaksanakan vaksin guna membentuk herd immunity
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG - Personel Polsek Tempunak Bripka Sumani melaksanakan sosialisasi pedulilindungi di tempat Ibadah agar mewajibkan para jemaat mengakses layanan menggunakan aplikasi PeduliLindungi, kebijakan tersebut diberlakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19 di tempat tempat ibadah, Sabtu 16 April 2022.
Personel Polsek Tempunak Bripka Sumani menyampaikan kepada warga jemaat untuk wajib melakukan scan QR code melalui aplikasi Peduli lindungi bagi warga yang beribadah.
"Penerapan ini juga salah satu upaya menyadarkan masyarakat pentingnya mengikuti vaksinasi Covid-19, untuk mencegah penyebaran Covid-19 serta tetap menjaga kesehatan,"ungkap Bripka Sumani.
Sementara itu Kapolsek Tempunak AKP Supriyanto di tempat terpisah mengatakan, aplikasi PeduliLindungi merupakan terobosan dari pemerintah untuk mempermudah pengecekan warga yang sudah di vaksin dan salah satu upaya akselerasi vaksinasi.
• Polres Melawi Sosialisasikan Aplikasi Peduli Lindungi Kepada Pengunjung Matuari Water Park
Oleh karena itu kami mengharapkan untuk menggunakan aplikasi ini di tempat tempat ibadah maupun tempat perkantoran lainnya bagi warga masyarakat yang akan melaksanakan melaksnakan aktivitas.
“Untuk scan QR code sendiri sangat mudah, cukup download dan instal aplikasi PeduliLindungi kemudian mendaftarkan diri, lalu ketika masuk keruang Ibadah maupun tempat lain cukup scan QR code melalui fitur pada aplikasi,” tuturnya.
QR scan ini ditempatkan di depan pintu masuk untuk memastikan bahwa yang masuk halaman Kegereja sudah melaksanakan vaksin baik yang pertama ataupun yang kedua kali.
"Diharapkan seluruh warga masyarakat sudah melaksanakan vaksin guna membentuk herd immunity," tegas AKP Supriyanto.