Kabar Artis

Ruben Onsu Digugat Rp 100 Miliar Hingga Minta Berhenti Produksi, Begini Kronologinya

Pasalnya, pihak Benny Sujono dengan merek ‘I Am Geprek Bensu’ kembali menggugat artis Ruben Onsu selaku pemilik Geprek Bensu.

Grid.ID/Rissa Indrasty
Ruben Onsu saat ditemui Grid.ID di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Rabu (13/11/2019). 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kasus sengketa merek Geprek Bensu kembali masuk ke babak baru.

Pasalnya, pihak Benny Sujono dengan merek ‘I Am Geprek Bensu’ kembali menggugat artis Ruben Onsu selaku pemilik Geprek Bensu.

Gugatan tersebut dilayangkan ke Pengadilan Niaga, Jakarta Pusat, pada Rabu 23 Maret 2022 lalu.

Benny Sujono dalam gugatannya, meminta Ruben Onsu ganti rugi Rp 100 miliar.

Ia bahkan meminta Ruben berhentikan produksi Geprek Bensu.

FAKTA Ruben Onsu Digugat Rp 100 Miliar Soal Merek Geprek Bensu

Kronologi sengketa ‘Geprek Bensu’ vs ‘I Am Geprek Bensu

Kasus ini sempat jadi sorotan publik pada 2020 lalu.

Kala itu, adik Ruben Onsu, Jordi Onsu membeberkan kronologi dari polemik merek Geprek Bensu.

Jordi Onsu bersama dua temannya sepakat membangun sebuah bisnis kuliner pada tahun 2017.

Perjanjian kerja sama bisnis itu atas nama Yangcent, Jordi Onsu, dan Stefani Livinus.

Mereka bertiga menjadi pemilik sekaligus direktur bisnis mereka.

Beranggotakan tiga orang, Jordi dan rekan bisnisnya membuat rumah makan dengan nama merek ‘I Am Geprek Bensu

"Para pihak telah saling mengikat diri dan bekerja sama dengan mendirikan PT."

"Yang diberi nama PT Makan Sampai Kenyang, kami bikin ada tanggalnya, 24 Juli 2017," kata Jordi Onsu dilansir Tribun Lampung.

Dewi Persik Tantang ‘Nyai’ Nikita Mirzani di Ring Tinju: Dia Jual, Gue Beli

Setahun kemudian tepatnya 2018, terjadi perselisihan perebutan merek antara Ruben Onsu dan Benny Sujono

Awal punya perselisihan itu terjadi ketika Ruben Onsu menggugat merek dagang Geprek Bensu milik Benny Sujono di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 25 September 2018.

Namun hakim menolak gugatan Ruben Onsu.

Ia kembali menggugat merek dagang tersebut pada 23 Agustus 2019, namun hakm kembali menolak gugatannya.

Meski kembali ditolak, Ruben Onsu kembali melayangkan gugatan soal merek dagangnya ke Mahkamah Agung (MA).

Akan tetapi, gugatan itu ditolak oleh MA. Bahkan, MA meminta pendaftaran hak milik Geprek Bensu yang dimiliki Ruben Onsu untuk dibatalkan.

Penolakan MA tertuang dalam Putusan Nomor 57/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst.

Putusan itu menindaklanjuti gugatan yang dilayangkan oleh Ruben Onsu kepada PT Ayam Geprek Benny Sujono selaku pemegang merek I Am Geprek Bensu Sedep Beneerrr yang dinilai sama dengan Geprek Bensu miliknya.

"Menolak gugatan penggugat Ruben Samuel Onsu tersebut untuk seluruhnya," bunyi putusan tersebut dikutip dari situs resmi MA.

Doddy Sudrajat Bantah Tudingan Dirinya Pengangguran, Singgung Soal Rawat Vanessa dan Mayang 12 Tahun

Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Kronologi Ruben Onsu Digugat Rp 100 Miliar, Tak Boleh Dibayar Cicil

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved