Bolehkah Suntik vaksin saat Puasa? Berikut Penjelasan Ustaz Harjani Hefni
Vaksin Covid-19 diberikan melalui suntikan intramuskular di bagian lengan kiri atas menggunakan alat suntik sekali pakai.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Bolehkah suntik vaksin saat puasa?
Dijawab oleh Ustaz Dr. H. Harjani Hefni, Lc, MA, Dosen Fakultas Ushuluddin, Adab dan Dakwah IAIN Pontianak
Dalam kamus Bahasa Indonesia vaksinasi adalah penanaman bibit penyakit (misalnya cacar) yang sudah dilemahkan ke dalam tubuh manusia atau binatang (dengan cara menggoreskan atau menusukkan jarum) agar orang atau binatang itu menjadi kebal terhadap penyakit tersebut.
Berdasarkan Petunjuk teknis (Juknis) penyuntikan vaksin Covid-19, vaksin Covid-19 tidak disuntikkan secara sembarangan di tubuh.
Vaksin Covid-19 diberikan melalui suntikan intramuskular di bagian lengan kiri atas menggunakan alat suntik sekali pakai.
Intramuskular artinya vaksin akan bekerja atau berfungsi di bagian tubuh yang memiliki cukup jaringan otot untuk menyerap dosis vaksin.
Vaksin yang mengandung adjuvan harus diberikan secara intramuskuler untuk mengurangi reaksi lokal.
• Apakah Suntik Vaksin di Bulan Ramadhan Membatalkan Puasa? Simak Penjelasan MUI
Berdasarkan cara kerjanya, penyuntikan vaksin tidak dilakukan dengan memasukkan vaksin ke dalam mulut atau tempat yang bisa mengantarkan makanan atau minuman sampai ke tenggorokan.
Karena itulah berbagai Lembaga fatwa di dunia seperti al Lajnah ad Daimah Saudi, Hai’at al Ifta Kuwait dan Dar al Ifta Mesir menyatakan bahwa mendapatkan vaksin untuk pencegahan corona tidak membatalkan puasa.
Syeikh Abdul Aziz Alu Syeikh, Ketua Hai’at Kibar al Ulama Saudi Arabia mengatakan bahwa vaksin corona tidak membatalkan puasa.
Karena vaksin tidak memenuhi unsur makan dan minum, karena vaksin ini diberikan di lengan, karenanya tidak membatalkan puasa.