Ada Apa dengan Kinder Joy ? BPOM Larang Anak-Anak Beli dan Mengkonsumsinya

Cokelat ini kerap tersedia di toko-toko moder dan supermarket yang dilengkapi dengan mainan kecil yang unik.

Editor: Madrosid
via kompas.com
Kinder Joy dengan tampilan utuh dan cokelat di dalamnya saat ini dilarang untuk dibeli dan dikonsumsi 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - BPOM per 12 April 2022 melarang pembelian kinder joy yang menjadi cokelat favorite anak-anak.

Cokelat ini kerap tersedia di toko-toko modern dan supermarket yang dilengkapi dengan mainan kecil yang unik.

Saat ini BPOM telah mencabut izin edar dari kinder joy hingga waktu yang ditentukan.

Pelarang ini terkait dugaan kandungan atau cemaran bakteri Salmonella.

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K Lukito meminta masyarakat untuk tidak membeli dan mengonsumsi produk cokelat merek Kinder seiring penghentian sementara peredaran produk tersebut.

Penny mengatakan, saat ini pihaknya menguji melalui sampel acak.

"Tentunya masyarakat jangan membeli dan makan dulu (Kinder Joy). BPOM sedang melakukan pengujian untuk produk yang beredar di Indonesia, karena ini makanan snack anak-anak kami kedepankan kehati-hatian," kata Penny saat dihubungi Kompas.com, Selasa 12 April 2022.

Penny mengatakan, produk cokelat Kinder Joy yang telah beredar akan ditarik oleh pemilik izin edar selama pengujian produk dilakukan.

Baca juga: Segini Biaya Operasi Plastik Lucinta Luna Supaya Mirip Lisa BLACKPINK, Ratu Mulai Pede

Namun, ia tak menjelaskan detail kapan hasil pengujian dan random sampling produk tersebut akan diumumkan ke publik.

"Ini (Kinder Joy) akan ditarik oleh pemilik izin edar," ujar dia. 

BPOM RI sebelumnya telah melakukan penarikan cokelat Kinder Joy sampai dipastikan produk tersebut tidak mengandung cemaran bakteri Salmonella. 

"BPOM juga mengawal dan memastikan penghentian peredaran tersebut dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku," demikian bunyi keterangan tertulis BPOM yang diterima Kompas.com, Senin 11 April 2022.

BPOM Hentikan Sementara Peredaran Coklat Kinder BPOM mengatakan, penghentian sementara peredaran produk dilakukan dengan prinsip kehati-hatian.

Meski cokelat merek Kinder yang ditarik di negara-negara Eropa berbeda dengan coklat merek Kinder yang terdaftar di BPOM RI.

Produk merek Kinder yang terdaftar di BPOM berasal dari India dengan nama varian produk antara lain yaitu, Kinder Joy, Kinder Joy for Boys, dan Kinder Joy for Girls.

Produk tersebut diproduksi oleh Ferrero India PVT, LTD.

"BPOM akan melakukan random sampling dan pengujian di seluruh wilayah Indonesia terhadap produk merek Kinder yang terdaftar," demikian keterangan tertulis BPOM.

BPOM juga meminta masyarakat untuk melaporkan bila menemukan produk coklat merek Kinder yang tidak terdaftar melalui Contact Center HALOBPOM atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia.

Adapun sebagai perlindungan terhadap masyarakat, BPOM berkomitmen untuk melakukan pengawasan.

Dari sebelum produk beredar (pre-market) dan setelah produk beredar (post-market) untuk mengawal keamanan, mutu, dan gizi pangan.

"BPOM mengimbau masyarakat agar menjadi konsumen cerdas dan tidak mudah terpengaruh dengan isu yang beredar dengan selalu melakukan Cek KLIK (cek kemasan, cek label, cek izin edar, dan cek kedaluwarsa) sebelum membeli atau mengonsumsi produk pangan," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "BPOM: Jangan Dulu Beli dan Makan Telur Cokelat Kinder Joy"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved