Ramadhan Kareem
Lupa Bayar Zakat Fitrah, Bagaimana Hukumnya Dalam Islam? Cek Jumlah yang Harus Ditunaikan
Zakat fitrah merupakan zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Zakat fitrah merupakan kewajiban seorang muslim di jelang 1 Syawal atau Idul Fitri.
Zakat Fitrah bisa dilakukan di masjid atau badan amil zakat.
Zakat fitrah merupakan zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan.
Dikutip dari baznas.go.id, zakat fitrah juga dapat dimaknai sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu.
Zakat Fitrah ditunaikan sejak awal Ramadhan dan paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri.
Namun, bagaimana jika lupa bayar zakat fitrah sebelum Idul Fitri?
Baca juga: Batalkah Puasa jika Mencicipi Makanan?
Ketua Ikatan Dai Indonesia (Ikadi) Jawa Tengah, Wahid Ahmad, menyampaikan, orang yang lupa itu tidak memperhatikan waktu membayar zakat fitrah dengan baik.
Seharusnya perilaku lalai tersebut tak terjadi, karena umat Islam sudah diberi kesempatan membayar zakat satu bulan penuh.
"Orang lupa itu berarti tidak memperhatikan dengan baik."
"Kan sudah diberi kesempatan sejak awal sampai akhir Ramadhan, masa sampai lupa," ujarnya, dikutip dari YouTube Tribunnews.com.
Menurutnya, orang yang lupa tersebut sebaiknya tetap membayar zakat fitrah.
"Tapi kalau itu terjadi, tetap harus dibayarkan kan namanya juga lupa."
"Tetap dibayarkan meski soal diterima atau tidak, itu nanti dikembalikan kepada Allah SWT," jelas Wahid Ahmadi.
Ia mengimbau untuk meminta ampun kepada Allah SWT atas kelalaian dalam membayar zakat fitrah.
"Yang pasti beristighfar, memohon ampun kepada Allah."
"Karena lupa itu lalai membayar kewajiban yang sesungguhnya tidak seberapa itu," imbuhnya.
Baca juga: Niat Zakat Fitrah dan Doa Penerima Zakat untuk Orangtua, Diri Sendiri dan Orang Lain
Berapa jumlah dan bagaimana klasifikasinya?
Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Barat, Drs. H. Syahrul Yadi menyampaikan bahwa pihaknya telah membuat klasifikasi zakat fitrah dan fidyah untuk wilayah Provinsi Kalimantan Barat tahun 1443 Hijriyah/2022 Masehi.
Penetapan klasifikasi itu pun telah tertuang dalam surat edaran Nomor: 2334/Kw.14/BA.03.2/04/2022 tentang Pelaksanaan zakat fitrah dan fidyah wilayah Kalimantan Barat tahun 1443 H/2022 M.
Besaran Nilai Zakat Fitrah berbentuk makanan pokok (beras) sebanyak 2,5kg per jiwa, dan apabila dibayar dalam bentuk uang dapat diklasifikasikan sebagai berikut;
Untuk beras Klasifikasi I dengan berat 2,5 kilogram dikalikan Rp15.000, maka zakat fitrah yang dibayarkan jika diuangkan sebanyak Rp37.000.
Kemudian untuk beras klasifikasi II dengan harga Rp13 ribu, maka zakat fitrah yang dibayar sebesar Rp 32 ribu
Kemudian untuk klasifikasi III dengan harga beras Rp12 ribu per kilogram, maka untuk 2,5 kilogram adalah Rp30 ribu.
Sedang jika beras klasifikasi IV dengan harga beras Rp11 ribu, maka hitungannya dalam ukuran 2,5 kg atau sebesar Rp 27,500.
Dan jika beras klasifikasi V seberat 2,5 kilogram dikalikan Rp9.000 maka zakat fitrah yang dibayarkan jika di uangkan adalah Rp22.500 perjiwa. (*)
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bagaimana Hukum Lupa Bayar Zakat Fitrah sebelum Idul Fitri? Ini Penjelasan dan Niat Zakat Fitrah