Ramadhan Kareem
Lupa Bayar Zakat Fitrah, Bagaimana Hukumnya Dalam Islam? Cek Jumlah yang Harus Ditunaikan
Zakat fitrah merupakan zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan.
"Karena lupa itu lalai membayar kewajiban yang sesungguhnya tidak seberapa itu," imbuhnya.
Baca juga: Niat Zakat Fitrah dan Doa Penerima Zakat untuk Orangtua, Diri Sendiri dan Orang Lain
Berapa jumlah dan bagaimana klasifikasinya?
Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Barat, Drs. H. Syahrul Yadi menyampaikan bahwa pihaknya telah membuat klasifikasi zakat fitrah dan fidyah untuk wilayah Provinsi Kalimantan Barat tahun 1443 Hijriyah/2022 Masehi.
Penetapan klasifikasi itu pun telah tertuang dalam surat edaran Nomor: 2334/Kw.14/BA.03.2/04/2022 tentang Pelaksanaan zakat fitrah dan fidyah wilayah Kalimantan Barat tahun 1443 H/2022 M.
Besaran Nilai Zakat Fitrah berbentuk makanan pokok (beras) sebanyak 2,5kg per jiwa, dan apabila dibayar dalam bentuk uang dapat diklasifikasikan sebagai berikut;
Untuk beras Klasifikasi I dengan berat 2,5 kilogram dikalikan Rp15.000, maka zakat fitrah yang dibayarkan jika diuangkan sebanyak Rp37.000.
Kemudian untuk beras klasifikasi II dengan harga Rp13 ribu, maka zakat fitrah yang dibayar sebesar Rp 32 ribu
Kemudian untuk klasifikasi III dengan harga beras Rp12 ribu per kilogram, maka untuk 2,5 kilogram adalah Rp30 ribu.
Sedang jika beras klasifikasi IV dengan harga beras Rp11 ribu, maka hitungannya dalam ukuran 2,5 kg atau sebesar Rp 27,500.
Dan jika beras klasifikasi V seberat 2,5 kilogram dikalikan Rp9.000 maka zakat fitrah yang dibayarkan jika di uangkan adalah Rp22.500 perjiwa. (*)
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bagaimana Hukum Lupa Bayar Zakat Fitrah sebelum Idul Fitri? Ini Penjelasan dan Niat Zakat Fitrah