Ramadhan Kareem
Apakah Merokok Membatalkan Puasa ? Cek Juga Fatwa MUI tentang Rokok
Ia menjelaskan, bahwa para Ulama mengistilahkan merokok dengan “syurbud dukhan” (minum asap). Mereka menyebutnya dengan “syurbun” (minum).
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Rokok dan merokok adalah dua hal yang menjadi bagian aktivitas orang-orang tertentu.
Terutama para perokok aktif .
Pada bulan puasa, apakah merokok membatalkan puasa ?
Bisakah tetap merokok tapi juga menjalankan puasa ?
Nah, pertanyaan itu mungkin menjadi satu di antara rasa penasaran Sobat Tribun Pontianak yang masuk kategori perokok aktif.
Baca juga: Doa Puasa Hari ke 10 , Cek Juga Keutamaan Sepuluh Hari Pertama Ramadhan
Tapi juga tetap ingin menjalankan ibadah puasa Ramadhan 1443 H tahun ini secara sempurna, sebulan penuh.
Terkait hukum apakah merokok membatalkan puasa atau tidak, satu di antara pendapat yang bisa jadi acuan adalah dari kolom tanya jawab yang diasuh Ustaz Ammi Nur Baits di laman Konsultasi Syariah .
Terkait pertanyaan apakah merokok membatalkan puasa atau tidak, Ustaz Ammi Nur Baits menjawab tegas!
Bahwa merokok termasuk aktivitas yang dapat membatalkan puasa.
Baca juga: Ciri Orang yang Mendapatkan Lailatul Qadar di Bulan Ramadhan
"Tidak diragukan lagi, orang yang merokok ketika berpuasa maka puasanya batal," tulisnya di kolom tersebut.
Ia menjelaskan, bahwa para Ulama mengistilahkan merokok dengan “syurbud dukhan” (minum asap).
Mereka menyebutnya dengan “syurbun” (minum).
Dirinya juga menyandarkan pendapatnya pada Fatwa Syaikh Ibnu Utsaimin .
Selain itu, keterangan serupa juga dibahas Muhammad Iqbal Syauqi di laman NU Online.
Ia menjelaskan, menurut pendapat ulama mazhab Syafii bernama Syekh Sulaiman al-‘Ujaili menyebutkan dalam kitabnya Hasyiyatul Jamal:
وَمِنْ الْعَيْنِ الدُّخَانُ لَكِنْ عَلَى تَفْصِيلٍ فَإِنْ كَانَ الَّذِي يَشْرَبُ الْآنَ مِنْ الدَّوَاةِ الْمَعْرُوفَةِ أَفْطَرَ وَإِنْ كَانَ غَيْرَهُ كَدُخَانِ الطَّبِيخِ لَمْ يُفْطِرْ هَذَا هُوَ الْمُعْتَمَدُ
Artinya:
“Dan termasuk dari ‘ain (hal yang membatalkan puasa) adalah asap, tetapi mesti dipilah. Jika asap/uap itu adalah yang terkenal diisap sekarang ini (maksudnya tembakau) maka puasanya batal. Tapi jika asap/uap lain, seperti asap/uap masakan, maka tidak membatalkan puasa. Ini adalah pendapat yang mu’tamad (dirujuk ulama karena kuat argumentasinya). (Sulaiman al-‘Ujaili, Hasyiyatul Jumal ‘ala Syarhil Minhaj, Beirut, Darul Fikr, juz 2 halaman 317)
Baca juga: Bagaimana Hukum Puasa Bagi Orang yang Sudah Sangat Tua ? Simak Ulasan Berikut
Penjelasan terkait hukum apakah merokok membatalkan puasa atau tidak dari artikel yang diulas Ustaz Muhamad Iqbal Syauqi tersebut bisa Anda akses di link berikut ini .
Dengan demikian, jelas bahwa merokok membatalkan puasa.
Jadi, sabar dulu ya Sobat Tribun Pontianak sekalian.
Tahan dulu merokok saat sedang puasa.
Majelis Ulama Indonesia atau MUI sendiri telah mengeluarkan fatwa rokok terbaru.
Satu di antaranya disebutkan bahwa rokok hukumnya antara haram dan makruh !
Baca juga: Kapan Nuzulul Quran Ramadhan 2022 ?
Dirangkum dari laman Kemenag RI, Keputusan yang ditetapkan dalam sidang pleno Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia III menyatakan bahwa merokok hukumnya "dilarang" antara haram dan makruh.
Haram haram hukumnya di tempat umum, untuk ibu-ibu hamil, dan anak-anak.
Penejelasan terkait fatwa MUI tentang rokok itu bisa Anda lihat di sini.
SEmoga bermanfaat. (*)
(Update informasi lain seputar Puasa Ramadhan 2022 - Ramadhan Kareem di portal Tribun Pontianak selengkapnya di sini)