Ramadhan Kareem

Apakah Boleh Bayar Zakat Fitrah Usai Shalat Idul Fitri?

Menunaikan zakat fitrah wajib hukumnya. Lalu bolehkah jika zakat fitrah dilakukan usai shalat idul fitri?

Kolase Tribun Style
Ilustrasi zakat fitrah 

Sebagian ulama ada yang mengatakan tidak boleh, apalagi kita bermazhab Syafi'i, maka zakat fitrah adalah sesuai dengan makanan pokok kita.

Tapi, sebagaian ulama mengkonversi beras itu dalam bentuk uang seharga beras.

"Jadi pada intinya bayar zakat fitrah dengan beras boleh, yang bayar zakat fitrah dengan uang juga boleh, yang tidak boleh yang tidak bayar zakat," tuturnya.

Lebih lanjut, Ustaz Ubaidillah mengatakan untuk mengeluarkan zakat tidak terikat tempat, tidak ada zakat fitrah terikat tempat.

Kalau kebetulan kita sedang berada di daerah bukan tempat kelahiran kita, namun memudahkan kita mengeluarkan zakatnya, ya keluarkan, tapi memang biasanya didalam zakat ada istilahnya lebih untuk sedekah, yang terbaik untuk itu orang terdekat kita.

Hal ini karena didalam fitrah atau sedekah yang kita keluarkan ada dua nilainya. Pertama untuk menunaikan kewajiban, dan kedua untuk menyambut tali kekeluargaan.

Pembina Akademi Dakwah Indonesia Kota Pontianak ini pun menerangkan jika tidak ada larangan untuk membayarkan zakat orang tua. Tentu, lanjutnya, hal tersebut lebih baik.

"Lebih baik kita juga, kapan lagi kita untuk berbakti kepada orang tua, jika ada rezeki, uang lebih, bila perlu diprioritaskan untuk keberkahan Insyallah mengalir," katanya. (*)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved