Cara Menghitung THR Karyawan Swasta Bulanan dan Harian Lengkap Pos Pengaduan Online Kemnaker
Setiap pekerja bisa melakukan pengaduan link poskothr.kemnaker.go.id yang dibuka mulai Jumat 8 April 2022 hingga 8 Mei 2022.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Untuk pelaksanaan pembayaran THR tahun 2022 ini Pemerintah mengintruksikan kepada perusahaan atau pengusaha untuk membayar full dan tepat waktu terhadap pekerja.
Bahkan tahun ini, untuk memperkuat pengawasan kepatuhan pembayaran THR, Kemnaker membuka layanan pengaduan secara daring.
Setiap pekerja bisa melakukan pengaduan link poskothr.kemnaker.go.id yang dibuka mulai Jumat 8 April 2022 hingga 8 Mei 2022.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2022 wajib dibayar penuh (full) dan tepat waktu.
"Keberadaan posko THR keagamaan adalah bentuk fasilitas pemerintah agar hak mendapatkan THR pekerja benar bisa dibayarkan sesuai ketentuan yang ada," ujarnya.
Ida mengungkapkan bahwa kebijakan terkait THR tahun ini berbeda dari yang sudah diberlakukan selama dua tahun terakhir lantaran akibat pandemi.
Pengusaha diberikan kelonggaran dengan dibolehkannya mencicil bayar THR.
• Resmi Aturan THR Terbaru 2022 dari Menaker! Wajibkan Perusahaan Bayar THR Minimal H-7 Lebaran
Kemnaker telah menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2022, mewajibkan perusahaan untuk memberikan THR sesuai peraturan perundang-undangan.
Pemberian THR Keagamaan bagi pekerja/buruh berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan dan Permenaker Nomor 6 Tahun 206 tentang THR Keagamaan.
THR wajib dibayarkan paling lama 7 hari sebelum hari Raya Keagamaan untuk semua kalangan pekerja, baik itu PKWT, PKWTT, pekerja rumah tangga, hingga buruh honorer.
"Pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh," ungkapnya.
Bagi pengusaha yang terlambat membayar sesuai dengan ketentuan akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan, tanpa menghilangkan kewajiban pengusaha.
Cara Menghitung THR Karyawan Swasta
1. Masa Kerja lebih dari 12 bulan
Karyawan swasta yang sudah bekerja selama penuh selama 1 tahun atau lebih wajib menerima THR sebesar 1 kali gaji.
Berlaku bagi Karyawan dengan status PWKT dan PWKTT yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih.
2. Maka Kerja Kurang dari 12 bulan
Untuk pembayaran THR bagi karyawa yang memiliki masa kerja kurang dari 12 bulan akan disesuaikan dengan masa kerjanya.
Rumusnya : (Besaran gaji 1 bulan : 12) x masa kerja.
Karyawan yang bekerja dengan status pekerja harian, tetap wajib menerima THR.
Apabila karyawan kerja harian yang telah bekerja selama 1 tahun atau lebih berhak menerima THR sebesar 1 kali gaji.
Besaran gaji dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum Lebaran.
Adapun, karyawan harian dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja, dikutip dari kompas tv