Personel Polres Kubu Raya Tangkap Dua Tersangka Pencurian di Desa Kapur, Ini Barang Buktinya

Atas kejadian tersebut pelapor melaporkan kejadian ini ke Poles Kubu Raya dan Korban mengalami kerugian sekitaran Rp 5.000.000.

Editor: Jamadin
Dok. Polres Kubu Raya
Dua Tersangka pencurian diamankan jajaran Polres Kubu Raya, Jumat 8 April 2022 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBU RAYA - Tim Spartan Satsamapta Polres Kubu Raya Amankan Dua Pelaku pencurian di perumahan Komplek Aldi Mutiara Residance 2 Desa Kapur Kecamatan Sungai Raya Kab. Kubu Raya, Jumat 8 April 2022 sekira pukul 01.00 Wib.

Kasatreskrim Polres Kubu Raya Akp Jatmiko, SH membenarkan menerima dua Pelaku Pencurian yang telah diamankan oleh Tim Spartan Satsamapta Polres Kubu Raya dengan inisial DA (21) dan IA (19).

“Adapun Kronologis kejadian bahwa Pada hari Jumat (08/04) sekira pukul 00.44 Wib, telah terjadinya tindak pidana Pencurian dan Pengerusakan yang dilakukan oleh 2 (dua) orang di Jl. Desa Kapur Aldi Mutiara Residence Kec. Sungai Rava Kab. Kubu Raya, dimana pelapor saat itu sedang berada di kamar kemudian mendengar ada suara kaki orang berialan di sebelah rumahnya,” terang Jatmiko.

Sepeda motor yang digunakan tersangka menjalankan aksinya, diamankan Jajaran Polres Kubu Raya, Jumat 8 April 2022
Sepeda motor yang digunakan tersangka menjalankan aksinya, diamankan Jajaran Polres Kubu Raya, Jumat 8 April 2022 

Pelapor langsung keluar rumah melihat ada dua orang yang tidak dikenal sedang mengambil empat buah dongkrak mobil dan satu cakram motor sudah dimasukan kedalam karung berwarna putih.

Kemudian kedua orang pelaku tersebut langsung lari setelah pelapor berteriak “Maling” dan mengejarnya pelaku dibantu warga sekitar.

Personel Polsek Kubu Amankan Tiga Tersangka Pencurian Laptop, Satu Masih Buron

Atas kejadian tersebut pelapor melaporkan kejadian ini ke Poles Kubu Raya dan Korban mengalami kerugian sekitaran Rp 5.000.000.

“Atas kejadian pencurian tersebut adapun Barang bukti yang berhasil diamankan 3 buah dongkrak mobil yang besar, 1 buah dongkrak kecil dan 1 unit motor supra sebagai sarana oleh terlapor dan pasal yang kita sangkakan pasal 363 Kuhp dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun”tutup kasat Jatmiko.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved