Info Terbaru Subsidi Gaji 2022 - Syarat Penerima BSU Rp 1 Juta yang Dapat Notif Khusus Kemnaker

Info tebaru Subsidi Gaji tahun 2022 dari Kemnaker untuk para calon penerima dari golongan buruh pekerja karyawan swasta bisa disimak disini.

Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
Kemnaker
Info Terbaru Subsidi Gaji 2022 - Kini Penerima BSU Langsung Dapat Notif Begini dari Kemenaker. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Info tebaru Subsidi Gaji tahun 2022 dari Kemnaker untuk para calon penerima dari golongan buruh pekerja karyawan swasta bisa disimak disini.

Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) telah mengungkap kriteria penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp1 juta.

Hanya pekerja yang memenuhi syarat yang bisa menerima BSU 2022 dari pemerintah ini.

Bantuan pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah ini bertujuan untuk melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja/buruh yang terdampak Covid-19.

Penyaluran bantuan subsidi tahun 2022 ini diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp500 ribu per bulan selama dua bulan, yang akan diberikan sekaligus sebesar Rp1 juta.

Cek Besaran Subsidi Gaji Cair April 2022 Kini BSU Khusus untuk Pekerja Gaji Bawah Rp 3 Juta

Salah satunya syarat, pekerja yang berhak mendapat BSU Rp1 juta yakni harus memiliki gaji di bawah Rp 3,5 juta per bulan.

Kabarnya, BSU Rp1 juta tahap satu akan mulai cair pada April 2022 ini.

Berikut syarat penerima BSU Rp1 juta dan cara ceknya, sebagaimana dilansir dari laman resmi Kemnaker.

Syarat Penerima BSU 2022

- Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.

- Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021.

- Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta.

- Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. Sebagai contoh: Upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp4.798.312 dibulatkan menjadi Rp4.800.000.

- Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah.

- Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).

Tanggal Cair Subsidi Gaji Rp 1 Juta Bulan April 2022 Program Lanjutan BSU dari Presiden Jokowi

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved