Cair April 2022! Cek Nilai THR PNS TNI Polri dan Pensiunan - Gaji ke-13 dan TPP Segera Menyusul
Setelah itu, para ASN akan kembali mencapat kucuran dana dari pencairan Gaji ke-13 PNS Tahun 2022 dan juga TPP.
Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
Selanjutnya, Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuda mengajukan pertimbangan persetujuan TPP kepada Kemenkeu melalui Dirjen Perimbangan Keuangan.
Kemudian, Kemendagri melalui Ditjen Bina Keuda mengeluarkan surat persetujuan TPP ASN Pemda Tahun Anggaran (TA) 2022, yang mengacu pada hasil validasi Biro Ortala Kemendagri, pertimbangan Kemenkeu, dan hasil rapat pembahasan.
Sedangkan untuk kriteria pemberian TPP tersebut meliputi beban kerja, prestasi kerja, kondisi kerja, tempat bertugas, dan kelangkaan profesi.
• Info Terbaru Subsidi Gaji 2022 - Syarat Penerima BSU Rp 1 Juta yang Dapat Notif Khusus Kemnaker
Daftar Gaji PNS
Berikut gaji pokok PNS, TNI dan Polri, yang akan jadi dasar penghitungan THR dan gaji ke-13 nanti.
Golongan I (lulusan SD dan SMP)
- Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
- Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
- Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
- Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II (lulusan SMA dan D-III)
- Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
- Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
- Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
- Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000