Apakah CPNS Baru Dapat THR 2022 Tahun Ini? Cara Menghitung Besaran THR ASN Lebaran Idul Fitri
Apakah seorang Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS) mendapat jatah Tunjangan Hari Raya ( THR) tahun 2022 bisa disimak disini.
Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
- tunjangan bahaya, tunjangan resiko, tunjangan kompensasi, atau tunjangan lain yang sejenis;
- tunjangan pengamanan; tunjangan profesi atau tunjangan khusus guru dan dosen atau tunjangan kehormatan;
- tambahan penghasilan bagi guru PNS; insentif khusus; tunjangan khusus; tunjangan pengabdian; tunjangan operasi pengamanan;
- tunjangan selisih penghasilan; tunjangan penghidupan luar negeri;
- tunjangan atau insentif yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan atau peraturan internal instansi pemerintah;
- dan tunjangan atau dengan sebutan lain di luar ketentuan.
• Asyik! THR Lebaran Tahun 2022 Ini Wajib Dibayar Penuh Semua Perusahaan, Kapan Cair?
Gaji CPNS 80 persen 2022
Selain berdasarkan gaji CPNS 80 persen 2022, besaran THR CPNS turut memperhitungkan tunjangan umum CPNS.
Berikut ini rincian gaji pokok dan tunjangan PNS yang dijadikan dasar perhitungan dan masuk dalam komponen THR CPNS 2022.
Berikut daftar gaji pokok PNS berdasarkan golongan:
Gaji pokok PNS Golongan I:
Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Gaji pokok PNS Golongan II:
IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Gaji pokok PNS Golongan III: