Sultan Pontianak Akui Tak Terima Surat Pemanggilan, KPK : Kami Pastikan Penyidik Memang Memanggil 

Kami memastikan Tim Penyidik KPK memang benar memanggil yang bersangkutan sebagai saksi untuk perkara dimaksud

Penulis: Ferryanto | Editor: Try Juliansyah
Tribunnews
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK- Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia memastikan, bahwa pihaknya benar adanya sudah melakukan pemanggilan kepada Sultan Pontianak sebagai Saksi, atas perkara dugaan korupsi yang menjerat Bupati Penajam Paser Utara.

Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara KPK RI, Ali Fikri saat dikonfirmasi Tribun Pontianak.

"Kami memastikan Tim Penyidik KPK memang benar memanggil yang bersangkutan sebagai saksi untuk perkara dimaksud,"ujarnya, Selasa 5 April 2022.

Ia mengatakan, tim penyidik akan kembali menjadwalkan pemanggilan Sultan Pontianak, Syarif Machmud Melvin Alkadrie dengan mengirimkan surat pemanggilan.

Dikaitkan dengan Kasus Korupsi Bupati PPU, Sultan Pontianak Membantah Mangkir dari Pemanggilan KPK

"Informasi yang kami memperoleh, Tim Penyidik akan kembali menjadwalkan pemeriksaan dan segera kembali mengirimkan surat panggilan,"katanya.

Pihaknya pun menghargai atas tanggapan dari Sultan Syarif Machmud Melvin Alkadrie yang akan menghadiri pemeriksaan sebagai saksi.

"Kami menghargai tanggapan bersangkutan yang akan menghadiri pemeriksaan sebagai saksi dan menerangkan secara jujur dihadapan Tim Penyidik sebagai bagian ketaatan pada proses hukum," tuturnya.

Sebelumnya diberitakan bahwa Sultan Pontianak Syarif Machmud Melvin Alkadrie dipanggil sebagai saksi oleh KPK atas perkara kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gasfur Mas'uD.

Atas hal tersebut, pada Senin 4 April 2022, Sultan Pontianak Syarif Machmud Melvin Alkadrie menggelar konferensi pers, dalam konferensi persnya Sultan Pontianak menyampaikan bahwa pihaknya tidak pernah menerima surat panggilan sebagai saksi.

Sultan memastikan, bilamana pihaknya menerima surat panggilan maka pasti akan hadir memenuhi panggilan tersebut. (*)

(Simak Berita Terbaru dari Pontianak)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved