Syarat Mudik Lebaran 2022 Terbaru, untuk Anak-anak dan Orang Dewasa

Agar pemudik tetap aman dan nyaman dalam melakukan perjalanan ada sejumlah syarat mudik 2022 baik untuk anak-anak maupun orang dewasa.

Tayang:
Penulis: Safruddin | Editor: Safruddin
TRIBUN PONTIANAK/ANESH VIDUKA
Suasana di Bandara Internasional Supadio, Pontianak Kalbar. Pemerintah memperbaharui syarat mudik lebaran 2022 menggunakan pesawat udara. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAKPemerintah memprediksi ada kurang lebih 79 juta penduduk akan melakukan mudik lebaran tahun 2022.

Agar pemudik tetap aman dan nyaman dalam melakukan perjalanan ada sejumlah syarat mudik 2022 baik untuk anak dan dewasa.

Syarat mudik lebaran 2022 berlaku untuk penggunaan transportasi udara,darat dan laut. Khusus syarat untuk penerbangan sudah dikeluarkan ketentuan terbaru.

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito mengatakan, penyesuaian kebijakan dalam Surat Edaran terbaru penuh pertimbangan.

Seperti, Kementerian Perhubungan memperkirakan aktivitas mudik meningkatkan mobilitas antar-daerah.

Berdasarkan Survei Kemenhub, ada 79 juta orang yang akan melakukan mudik lebaran 2022.

Aturan mudik lebaran 2022 terabru ini juga menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo.

Sebelumnya presiden menyebutkan masyarakat yang sudah mengikuti booster atau vaksin covid tiga kali boleh mudik

"Ini untuk memastikan bahwa yang mudik dalam keadaan sehat. Ini bentuk mudik aman dan bertanggung jawab," kata Wiku dilansir laman Satgas Covid 19, Senin 4 April 2022.

Jadi Syarat Wajib Mudik Lebaran 2022 - Cek Ketentuan dan Aturan Resmi Vaksin Booster dari Kemenkes

Kapan Vaksin Booster Mulai Berlaku untuk Syarat Wajib Naik Pesawat di Aturan Mudik Lebaran 2022?

Berikut aturan lengkap mudik lebaran 2022 berdasarkan Surat Edaran (SE) No 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri (PPDN)  Pada Masa Pandemi Coronavirus Disease.

1 Jika sudah mendapatkan vaksin covid 19 dosis ketiga atau booster tidak wajib lagi menunjukkan hasil negatif PRC atau antigen.

2 Bagi yang baru mengikuti vaksinasi dosis kedua wajib memperlihatkan hasil negatif tes antigen 1x24 jam atau hasil tes PCR 3x24 jam sebelum keberangkatan.

3 Sedangkan yang mengikuti vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif PCR minimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

4 Pelaku perjalanan dengan kondisi khusus atau penyakit komorbid yang tidak bisa divaksinasi, wajib menunjukkan hasil negatif PCR yang hasilnya diambil 3x24 jam sebelum berangkat.

5 Untuk anak usia kurang dari 6 tahun tidak diberlakukan testing. Tapi mereka wajib ada pendamping yang memenuhi syarat vaksinasi untuk kepentingan perjalanan.

6 Sedangkan anak yang sudah berusia 6 hingga 17 tahun wajib mengikuti aturan vaksinasi sesuai ketentuan perjalanan orang dalam negeri. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup I - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 02:00 WIB
France
Prancis
3 - 1
Senegal
Senegal
Grup I - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 05:00 WIB
Iraq
Irak
Live
Norway
Norwegia
Grup J - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 08:00 WIB
Argentina
Argentina
VS
Algeria
Aljazair
Grup J - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 11:00 WIB
Austria
Austria
VS
Jordan
Yordania
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved