Sat Narkoba Polres Sanggau Amankan Terduga Pelaku Tindak Pidana Peredaran Narkotika

Selain itu juga diamankan satu unit Handphone beserta simcard, Satu buah tas warna hitam bertuliskan, Satu set alat isap shabu (Bong), Uang tunai seju

Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK/Polres Sanggau
Barang bukti yang diamankan dari terduga pelaku tindak pidan narkotika saat diamankan di Mapolres Sanggau, Kalbar 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Jajaran Sat Narkoba Polres Sanggau mengamankan terduga pelaku tindak pidana narkotika inisial ND di Rumah milik AP di Jalan Sutan Syahrir, Kelurahan Ilir Kota, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, Kalbar.

"Barang bukti yang diamankan berupa  37 paket plastik bening berklip yang berisikan diduga narkotika jenis shabu, dua paket plastik bening berklip, Satu lembar plastik warna hitam, Satu buah sendok shabu yang terbuat dari pipet plastik, Satu Bungkus rokok, Satu buah korek api gas,"kata Kapolres Sanggau AKBP Ade Kuncoro Ridwan melalui Kasat Narkoba Polres Sanggau AKP Donny Sembiring, melalui rilisnya Minggu 3 April 2022.

Selain itu juga diamankan satu unit Handphone beserta simcard, Satu buah tas warna hitam bertuliskan, Satu set alat isap shabu (Bong), Uang tunai sejumlah Rp 1.315.000 dan Satu helai baju bercorak bunga.

RRI Sanggau Gelar Dialog Moderasi Beragama Dalam Esensi Bernegara

Kronologis penangkapan lanjut Kasat, Setelah dilaksanakan lidik, selanjutnya petugas kepolisian berhasil mengamankan satu orang laki-laki inisial ND di rumah milik AS di Jalan Sutan Syahrir.

"Yang mana pada saat penangkapan serta penggeledahan di kamar yang ditempati pelaku tersebut, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 37 paket plastik bening berklip yang berisikan diduga narkotika jenis shabu, Dua paket plastik bening berklip, Satu lembar plastik warna hitam, Satu buah sendok sabu yang terbuat dari pipet plastik, Satu Bungkus rokok, Satu buah korek api gas warna kuning, Satu unit Handphone beserta simcard,"jelasnya.

Terhadap barang bukti yang ditemukan diakui kepemilikannya oleh terduga pelaku.

"Selanjutnya terhadap pelaku beserta barang bukti dibawa dan diamankan ke Polres Sanggau guna penyidikan lebih lanjut," pungkasnya. (*) 

[Update informasi Seputar Kabupaten Sanggau]

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved