Kejari Singkawang Luncurkan Rumah Restorative Justice, Pemkot Harap Masyarakat Manfaat Dengan Baik

Meski begitu, Sumastro berpesan kepada masyarakat Kota Singkawang untuk tetap menghindari perselisihan dan membangun rasa damai.

Penulis: Rizki Kurnia | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Rizki Kurnia
Kepala Kejaksaan Negeri Singkawang, Edwin Kalampangan bersama Sekretaris Daera Kota Singkawang, Sumastro dan sejumlah tokoh agama, tokoh adat dan tokoh masyarakat bersama-sama meluncurkan Rumah Restorative Justice. Kamis 31 Maret 2022. /Rizki Kurnia 

Lebih jauh, Edwin mengatakan, peluncuran Rumah Restorative Justice ini merupakan arahan dari Kepala Kejaksaan Agung dan Jaksa Muda Tindak Pidana Umum yang sesuai dengan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 tahun 2021 tentang pengembalian tuntutan berdasarkan resrorative justice.

Menurutnya, penerapan Restorative Justice ini sudah dimulai sejak bulan Agustus tahun 2021 lalu, dimana kasus yang ditangani adalah kasus KDRT.

"KDRT yang dimaksud yaitu suami melakukan kekerasan terhadap istri. Kasusnya berlanjut ke penyidik Polri namun dapat diselesaikan dengan Restorative Justice karena sang istri mau berbaikan kembali atau berdamai sehingga rumah tangganya kembali harmonis," jelasnya. (*)

(Simak berita terbaru dari Singkawang)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved