Ramadhan Kareem

Tidak Sengaja Menghirup Udara Orang Merokok Apakah Membatalkan Puasa?

Lalu bagaimana jika perokok pasif? Seseorang yang tidak sengaja atau terpaksa menghirup asap seorang perokok aktif?

TRIBUN PONTIANAK/DESTRIADI YUNAS JUMASANI
Ilustrasi Merokok 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Merokok merupakan tradisi atau kegiatan yang umumnya dilakukan sebagian masyarakat Indonesia.

Seorang muslim yang berpuasa namun dia merokok aktif maka sia-sialah puasanya karena batal.

Lalu bagaimana jika perokok pasif?

Seseorang yang tidak sengaja atau terpaksa menghirup asap seorang perokok aktif?

Dilansir dari Kompas.com, Ustaz Maulana menjelaskan, hukum merokok yang membatalkan puasa tersebut hanya berlaku untuk perokok aktif.

Adapun untuk perokok pasif yang terkadang menghirup asap rokok saat berpuasa, tak akan membatalkan atau berpengaruh terhadap puasanya.

Bacaan Tahlil Singkat Lengkap Tulisan Latin Arab, Dibaca saat Ziarah Kubur Menjelang Puasa Ramadhan

"Yang aktif mengisap maka batal. Yang pasif menghirup tidak batal," jawab Ustaz Maulana saat dikonfirmasi secara terpisah.

"Perokok pasif, tidak akan batal puasanya. Dia hanya sekedar terkena imbas, bukan sengaja ikut menikmati asap di udara bebas," katanya lagi.

Salah satu ulama mazhab Syafii, Syekh Sulaiman al-'Ujaili menyebutkan dalam kitabnya Hasyiyatul Jamal: "Dan termasuk dari 'ain (hal yang membatalkan puasa) adalah asap, tetapi mesti dipilah. Jika asap/uap itu adalah yang terkenal diisap sekarang ini (maksudnya tembakau) maka puasanya batal. Tapi jika asap/uap lain, seperti asap/uap masakan, maka tidak membatalkan puasa. Ini adalah pendapat yang mu’tamad (dirujuk ulama karena kuat argumentasinya)."

Selain itu, dalam kitab Tuhfatul Muhtaj yang ditulis oleh Imam Ibnu Hajar al-Haitami juga menjelaskan bahwa rokok dianggap membatalkan puasa karena memiliki sensasi tertentu yang dapat dirasakan dari kandungan tembakaunya.

Syekh Nawawi al-Bantani dalam kitab Nihayatuz Zain menjelaskan: "Sampainya 'ain ke tenggorokan dari lubang yang terbuka secara sengaja dan mengetahui keharamannya itu membatalkan puasa...seperti mengisap asap (yang dikenal sebagai rokok)."

Jadwal Puasa 2022 Hasil Sidang Isbat - Pemerintah Tetapkan Tanggal Jatuhnya 1 Ramadan 1443 Hijriyah

Hukum Merokok Saat Puasa

Mubalig Pakar Fiqh, Ustaz Tajul Muluk, dalam program Tanya Ustaz di kanal YouTube Tribunnews.com menjelaskan, seseorang yang merokok saat berpuasa dapat membatalkan puasanya.

Hal tersebut dikarenakan ada zat yang ikut masuk ke dalam tubuh.

"Rokok itu dikonsumsi seperti minum dan makan. Merokok dapat membatalkan puasa. Karena ketika seseorang menghirup rokok tersebut ada materi (nikotin) yang ikut masuk ke dalam" ujarnya.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved