KPU Singkawang Berhasil Mutakhirkan 1.283 Data Pemilih Selama Maret 2022
Umar menerangkan, data pemilih bahan pemutakhiran bersumber di antaranya tanggapan dari masyarakat dan multipihak.
Penulis: Rizki Kurnia | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Singkawang memutakhirkan sebanyak 1.283 data pemilih pada penyelenggaraan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB) periode Maret 2022.
Data tersebut dituangkan dalam rekapitulasi daftar pemilih hasil PDPB yang dilaksanakan di Aula KPU Kota Singkawang, belum lama ini.
Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kota Singkawang, Umar Faruq menerangkan, sejumlah data pemilih yang dimutakhirkan tersebut terdiri dari pemilih tidak memenuhi syarat (TMS), potensi pemilih baru, dan ubah data.
"Pemilih TMS sebanyak 726 pemilih, potensi pemilih baru 222 pemilih, dan ubah data sebanyak 335 pemilih," kata Umar, Selasa 29 Maret 2022.
Umar menerangkan, data pemilih bahan pemutakhiran bersumber di antaranya tanggapan dari masyarakat dan multipihak.
Masukan data tersebut kemudian disandingkan dengan daftar pemilih tetap (DPT) atau daftar pemilih terakhir Pemilu/pemilihan.
"Data bahan pemutakhiran ini dicermati dan diverifikasi sebelum disusun dalam rekapitulasi. Selanjutnya, daftar pemilih hasil PDPB ini diumumkan untuk diketahui publik," katanya.
Pada periode Maret 2022, pemilih hasil PDPB sejumlah 165.122 pemilih. Periode sebelumnya, daftar pemilih hasil pemutakhiran sejumlah 165.626 pemilih. Dan untuk DPT Kota Singkawang jumlahnya 160.753 pemilih.
• Periode Februari, KPU Singkawang Mutakhirkan 1.004 Data Pemilih
Umar menjelaskan, PDPB adalah kegiatan untuk memperbarui data pemilih berdasarkan DPT dari Pemilu/pemilihan terakhir, yang disinkronisasikan dengan data kependudukan secara nasional.
Penyelenggaraan PDPB berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pasal 20 huruf l, KPU kabupaten/kota berkewajiban melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan.
Di samping itu, KPU memedomani Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.
Di mana hasil pemutakhiran ini digunakan untuk penyusunan DPT Pemilu dan/atau pemilihan berikutnya.
Pada penyelenggaraan PDPB periode Maret 2022, KPU Kota Singkawang melakukan koordinasi ke sejumlah instansi. Di antaranya Kodim 1202/Singkawang dan Diskominfo Singkawang.