Ramadhan Kareem
Bolehkah Ibu Hamil Berpuasa Selama Bulan Ramadhan? Penjelasan Sisi Kesehatan dan Menurut Islam
Namun ibu hamil yang tidak berpuasa tetap wajib mengganti amalan puasanya di bulan Ramadan dengan meng-qodho' puasa atau membayar fidyah di hari-hari
Ada beberapa bukti yang menunjukkan ibu hamil yang berpuasa memiliki plasenta yang lebih kecil atau bayi dengan berat badan lebih rendah dibandingkan ibu hamil yang tidak berpuasa.
Selain itu, puasa dikhawatirkan meningkatkan risiko dehidrasi pada ibu hamil, tertutama jika Ramadhan berlangsung di musim panas atau kemarau panjang. Kondisi ini bisa memengaruhi fungsi ginjal dan cairan ketuban berkurang.
Namun, ada juga penelitian yang membuktikan puasa Ramadhan tidak berdampak signifikan pada kesehatan ibu hamil dan janin di dalam kandungan.
Menurut studi tersebut, dampak puasa pada kehamilan sangat tergantung dengan kondisi kesehatan ibu, tahap kehamilan, dan cuaca saat Ramadhan.
Dibutuhkan lebih banyak penelitian untuk memahami bagaimana dampak puasa terhadap kesehatan ibu hamil dan janin di dalam kandungan.
• Apakah Menelan Ludah Dapat Membatalkan Puasa? Cek Penjelasan Hukum Menelan Air Liur saat Berpuasa
Menurut Sisi Agama
Dilansir dari laman resmi Lembaga Fatwah Mesir, Dr Ali Jumah Muhammad mengatakan, jika wanita tersebut mampu menjalani puasa tanpa khawatir akan kondisi diri dan kandungannya, maka ia diwajibkan untuk berpuasa.
Namun, jika ia khawatir akan dirinya atau kondisi kandungannya maka ia diperbolehkan untuk tidak puasa.
Diperbolehkannya wanita hamil untuk tidak berpuasa juga terdapat dalam hadis berikut:
"Sesungguhnya Allah SWT memberi kemurahan kepada musafir untuk tidak puasa dan mengqashar shalat, juga memberi kemurahan kepada wanita hamil dan menyusui untuk tidak puasa," (HR. al-Turmudzi)
Mengganti Puasanya
Dr Ali Jumah juga menyebut bahwa mereka diwajibkan untuk mengganti puasa tersebut.
Beberapa pendapat lain mengatakan, bahwa jika wanita tersebut tidak puasa karena khawatir akan bahaya yang menimpa kandungannya maka ia juga diharuskan membayar fidiah, selain mengganti puasa.
Hal ini sebagaimana dikatakan oleh Abdurrahman al-Juzairi dalam al-Fiqh 'ala Madzahib al-Arba’ah:
"Madzhab syafii berpendapat, bahwa perempuan hamil dan menyusui ketika dengan puasa khawatir akan adanya bahaya yang tidak diragukan lagi, baik bahaya itu membahayakan dirinnya beserta anaknya, dirinya saja, atau anaknya saja. Maka dalam ketiga kondisi ini mereka wajib meninggalkan puasa dan wajib menggantinya," tulis al-Juzairi.
