Cek Status Pendaftaran DTKS Tahun Ini, Tahapan Untuk Daftar dari Tingkat Desa hingga Dapat Bansos
Untuk proses pendaftaran bisa langsung dilakukan secara mandiri namun pastikan sudah memenuhi status sebagai fakir miskin atau warga tidak mampu.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pendaftaran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial menjadi keharusan bagi masyarakat yang akan mendapatkan program bantuan sosial dari pemerintah.
Program bantuan pemerintah ini ditujukan kepada masyarakat fakir miskin atau warga tidak mampu di seluruh Indonesia.
Makanya perlu dilakukan pendaftara secara mandiri atau langsung oleh desa berdasarkan data yang ada dan kelayakan peserta sebagai penerima bantuan.
Setiap pendaftaran akan dilakukan proses pengecekan kelayakan berdasarkan peraturan yang berlaku
Untuk proses pendaftaran bisa langsung dilakukan secara mandiri namun pastikan sudah memenuhi status sebagai fakir miskin atau warga tidak mampu.
Artinya nanti setiap penerima bantuan harus terdaftara di DTKS sebagai pengolah data untuk menyalurkan bantuan sesuai jenis bantuan yang akan diterima.
• Cara Daftar BPJS PBI Online 2022 Lengkapi Persyaratan DTKS
Berikut Dasar Pelaksanaan DTKS
- UU No. 13 tahun 2011
- Permensos no. 28 Tahun 2017
- Permensos no.5 Tahun 2019
Proses pendaftaran DTKS Mandiri
- Fakir Miskin
- Mendaftarkan diri ke Kepala Desa/Lurah membawa KTP dan KK
- Data akan dimusyarawahkan di desa untuk kelayakannya lal disampaikan ke tingkat kabupaten untuk disampaikan ke untuk verifikasi ke Menteri melalui Gubernur
- Dinasi Sosial Melakukan Verifikas dan Validasi data pendaftaran rumah tangga. Tidak semua data di validasi
Menteri Sosial menetapkan sebagai Data Terpadu ksejahteraan Sosial.
- Selanjutnya akan ditetapkan sebagai penerima manfaat oleh kementrian atau lembaaga daera atau pemerintah daerah
- Menerima program Bansos dan Pemberdaayaan
Setelah pendaftaran dan terdaftar di DTKS, peserta tidak serta merta menerima bantuan sosial dari Kemensos.
Meskipun telah diterima sebagai KPM di DTKS akan ada mekanisme kembali untuk mendapatkan bantuan sosial.
Alasannya adalah, karena setiap program bantuan sosial yang ada memiliki syarat dan mekanisme tersendiri untuk memilih calon penerima.
Semua berdasarkan apa yang ditentukan oleh penyelenggara program, dalam hal ini Kemensos, serta kuota yang sudah ditentukan.
Jadi, jangan kecewa jika Anda tidak langsung mendapatkan bantuan sosial, mungkin giliran Anda pada periode yang akan datang.
Untuk mengecek apakah anda sudah terdaftar sebagai penerima bantuan baik PKH, BPTN atau PBI-JK maka sering update di website Kemensos.
Cara Cek Bansos Kemensos
- Buka laman https://cekbansos.kemensos.go.id/;
- Masukkan alamat seperti provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan pada kolom;
- Masukkan nama sesuai KTP atau NIK KTP.
- Isi dengan Captcha kode 8 huruf kode (dipisahkan spasi) yang keluar.
- Setelah itu lalu klik cari data.
- Hasilnya akan muncul status penerimaan dari PKH, BPTN serta PBI.