Ramadhan Kareem
Hukum Shalat Tarawih Bacaanya Cepat, Apakah Diterima?
Namun demikian, dalam pelaksanaan ibadah shalat tarawih ada dibeberapa tempat ibadah yang melakukannya dengan bacaan doa yang cepat.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Tarawih merupakan satu diantara ibadah sunnah yang akan mendapat pahala jika dikerjakan pada bulan Ramadhan.
Shalat tarawih umumnya dilakukan dimasjid dengan berjamaah.
Shalat Tarawih memiliki waktu secara khusus, yaitu dilakukan secara berjamaah pada malam hari Ramadhan setelah melaksanakan shalat Isya’ dan sebelum melakukan shalat Witir.
Menurut pendapat yang lebih sahih sebagaimana dikutip Syekh Wahbah Zuhaili, hukum berjamaah shalat Tarawih adalah sunnah kifâyah.
Artinya, jika semua jamaah masjid meningglkan jamaah Tarawih maka semuanya mendapatkan dosa, namun jika ada yang melakukannya maka gugur dosa-dosa yang lain. (Syekh Wahbah Zuhaili, al-Fiqhul Islâmi wa Adillatuh, [Bairut-Damaskus, Dârul Fikr, 2010], juz II, halaman 1059).
Namun demikian, dalam pelaksanaan ibadah shalat tarawih ada dibeberapa tempat ibadah yang melakukannya dengan bacaan doa yang cepat.
• Puasa Tapi Tidak Shalat Tarawih Apa Hukumnya?
Apakah hal demikian diterima?
Menurut Ketua DPW LDII Kalbar, Susanto mengatakan ketika melaksanakan ibadah salat tidak boleh terburu-buru, melainkan mesti dikerjakan dengan khusyuk dan tuma'ninah (tenang).
Kekhusyukan dan ketenangan menjadi syarat sah tidaknya ibadah shalat. Sehingga apabila shalat dikerjakan dengan terburu-buru atau tidak khusyuk dan tuma'ninah maka salatnya tidak sah.
Khusyuk itu pekerjaan hati, sehingga dapat diartikan ketika melaksanakan shalat sedang berkomunikasi dengan Allah, atau setidaknya kita sedang diawasi (dilihat) Allah. (Surat Asy Syu'ara 218-220).
Sedangkan dalam sebuah riwayat Rasulullah SAW bersabda: ”Kalau kamu berdiri ketika salat, maka berdirilah dengan tuma’ninah. Kalau kamu ruku, rukulah dengan tuma’ninah. Kemudian berbuatlah demikian dalam salatmu”. (HR. Bukhari)
• Bagaimana Cara Mengerjakan Salat Tarawih?

Dari hadits ini menjadikan kewajiban bahwa gerakan shalat mesti tuma'ninah (tenang) dan sempurna.
Sebab apabila tidak tuma'ninah selain shalatnya tidak sah juga dinilai sebagai seorang pencuri, bahkan sejelek-jeleknya pencuri.
Pencuri pekerjaan hina dan ini lebih hina lagi. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW: "Sejelek-jelek pencuri adalah orang yang mencuri dari shalatnya. Para sahabat nabi bertanya, 'Wahai Rasulullah, bagaimana dia mencuri dari salatnya?' Beliau menjawab, [Ia] tidak menyempurnakan ruku dan sujudnya.'' (HR Ahmad).
“Semoga kita semua bisa khusyuk dan tuma'ninah dalam mengerjakan salat, sehingga shalatnya sah dan diterima Allah SWT. Amin,” katanya. (*)