Unit Reskrim Polsek Menjalin Berhasil Menangkap Kawanan Pembobol Warung Sembako di Pasar Menjalin

Demi mempertanggungjawabkan perbuatannya keempat pelaku akan kita proses sesuai dengan hukum yang berlaku

Editor: Jamadin
Dok. Polsek Menjalin
Kawanan pencuri diamankan jajaran Polsek Menjalin, Selasa 22 Maret 2022 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, LANDAK - Personel Polsek Menjalin berhasil mengungkap pelaku pencurian warung sembako di pasar Menjalin.

Kejadian pencurian tersebut berawal ketika korban melaporkan kejadian tersebut ke Mako Polsek Menjalin, Senin 21 Maret 2022.

Korban merasa warungnya di bobol oleh pelaku yang belum diketahui identitasnya.

Atas laporan tersebut unit Reskrim Polsek Menjalin langsung melakukan penyelidikan dan menerima laporan korban untuk ditindaklanjuti.

Kanit Reskrim Polsek Menjalin Aipda Wawan Suyanto pada saat dikonfirmasi mengatakan ada salah satu pemilik ruko di pasar Menjalin datang ke Polsek.

Korban bernama Katimin pekerjaan wira swasta korban melaporkan bahwa warung miliknya telah dibobol dan diambil barang-barang berupa uang, rokok bermacam merek dan tabung gas elpiji 3 kg 10 buah ditaksir kerugian sekitar Rp. 13.101.000.

Tim Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak Ringkus Pencuri Vespa Bernilai 45 Juta Rupiah

"Tidak membutuhkan waktu berselang lama 1X24 jam pelaku pembobol ruko di pasar Menjalin dapat kita amankan yang berinisial Ar dan ketiga rekannya berhasil kita tangkap dan amankan di Polsek Menjalin," ucap Wawan.

Kapolsek Menjalin Iptu Suwandi S.H., M.H pada saat dikonfirmasi diruang kerjanya mengatakan Personil Polsek Menjalin telah berhasil mengungkap pelaku pencurian warung sembako di pasar menjalin yang mana pada waktu itu ada korban datang ke Mako Polsek Menjalin membuat laporan kepada kami.

"Alhamdulillah pelakunya bisa kita tangkap dan sudah diamankan sekarang, pelaku Ar mengakui semua perbuatannya bersama tiga rekannya untuk proses penyidikan lebih lanjut " tambah Kapolsek.

"Demi mempertanggungjawabkan perbuatannya keempat pelaku akan kita proses sesuai dengan hukum yang berlaku, kita kenakan pasal 363 KUHP ( pencurian dengan pemberatan ) " tegas Kapolsek.n

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved